Usai penemuan itu, polisi memburu pemilik ladang ganja tersebut. Ada satu orang yang saat itu diburu polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan, sosok yang diburu polisi merupakan warga setempat yang tinggal tak jauh dari lokasi ladang ganja.
Sosok tersebut ditengarai berperan sebagai penanam, pemberi pupuk, dan mengurus tanaman kategori narkoba golongan 1 ini.
“Apakah juga sekaligus yang menjualnya atau ada pihak lain yang terlibat, seperti yang suplai bibitnya siapa dan yang jemput hasil panen. Ini yang terus kita kembangkan,” tuturnya, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Polisi Beberkan Pemilik Ladang Ganja 10 Hektar di Cianjur dan Perannya
Setelah menjadi buronan selama sebulan, terduga pelaku akhirnya ditangkap polisi.
Dikutip dari Tribunnews, polisi menangkap sosok berinisial H itu di Banten usai kabur dari Gunung Karuhun, Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.
Doni menerangkan, H bersembunyi dari kejaran polisi.
H sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus penemuan 10 hektar ladang ganja di Cianjur ini.
Baca juga: Kasus 10 Hektar Ladang Ganja di Cianjur, Penanamnya Ditangkap
Sosok tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Doni, penetapan H sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti.
"Tersangka juga mengakui sebagai pemilik bibit sekaligus yang menanamnya. Tersangka H ini warga Kecamatan Campaka," jelasnya kepada wartawan, Kamis (29/7/2022).
Doni menyampaikan, jumlah tersangka besar kemungkinan bakal bertambah. Pasalnya, polisi sedang memeriksa delapan orang lainnya.
"Kalau lihat luasan lahan dan banyaknya barang bukti, saya kira kecil kemungkinan tidak ada pihak lain yang terlibat," bebernya.
Polsi, terang Doni, juga tengah mengejar pemasok bibit ganja dan distributornya.
Baca juga: Penanam 10 Hektar Ladang Ganja Cianjur Jadi Tersangka, Polisi Buru Pemasok Bibit
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.