"Tersangka baru memulai lagi (mengoplos). Pelaku ini kita amankan di depan Cafe BTS Cinamons di Jalan Bukit Pakar Timur No 16 Desa, Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung," kata Kusworo.
Kusworo berkata, pelaku mengoplos miras tersebut di kawasan Pasir Kaliki, Kota Bandung.
"Jadi saat transaksi pertama, kita lakukan transaksinya di Cimenyan. Kemudian setelah kita lakukan pengembangan, pabrik home industry-nya ada di kota Bandung, di Pasir Kaliki," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya baru mengamankan satu tersangka utama. Selain ratusan miras oplosan bermerk, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan.
"Kita amankan juga Handphone, Alkohol murni 96 persen, air kran 1 galon, teh celup, minuman sprite untuk pemanis rasa dan soda," sambung dia.
"Ada juga satu buah alat packing, satu gulung plastik bubble wrap warna hitam, satu buah panci, satu buah plastik klip plastik segel warna biru dan kuning," tambahnya.
Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Acara Pernikahan, 3 Warga Surabaya Tewas
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 204 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan UU Kesehatan, UU Pangan, dan UU KUHP tentang barang siapa yang menjual barang-barang yang isinya membahayakan jiwa ataupun Kesehatan, maka dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.