"Mari kita menguraikan dalam persidangan yang akan datang pada saat materi pemeriksaan saksi dan korban, ayo kita tunggu kita uraikan, kita bongkar semuanya apa yang sesungguhnya terjadi," ujar dia.
Sidang Doni Salmanan akan dilanjutkan, pada Kamis (18/8/2022) dengan agenda putusan sela yang akan dibacakan oleh hakim.
Sebelumnya, terdakwa Binary Option Qoutex Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi Quotex.
Tak hanya itu, Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau yang bisa disebut trader.
Tak tanggung-tanggung, terdakwa berhasil memperoleh Rp 40 Miliar dari para trader.
Baca juga: Doni Salmanan Masih Sakit, Sidang Keduanya Berlangsung secara Daring
Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.