Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tolak Eksepsi Pengacara Doni Salmanan, Minta Sidang Keterangan Para Saksi

Kompas.com - 15/08/2022, 16:06 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

"Mari kita menguraikan dalam persidangan yang akan datang pada saat materi pemeriksaan saksi dan korban, ayo kita tunggu kita uraikan, kita bongkar semuanya apa yang sesungguhnya terjadi," ujar dia.

Sidang Doni Salmanan akan dilanjutkan, pada Kamis (18/8/2022) dengan agenda putusan sela yang akan dibacakan oleh hakim.

Sebelumnya, terdakwa Binary Option Qoutex Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi Quotex.

Tak hanya itu, Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau yang bisa disebut trader.

Tak tanggung-tanggung, terdakwa berhasil memperoleh Rp 40 Miliar dari para trader.

Baca juga: Doni Salmanan Masih Sakit, Sidang Keduanya Berlangsung secara Daring

Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com