Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tolak Eksepsi Pengacara Doni Salmanan, Minta Sidang Keterangan Para Saksi

Kompas.com - 15/08/2022, 16:06 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perkara kasus Binary Option dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (15/8/2022).

Agenda sidang kali ini yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang dibacakan kuasa hukum pada sidang minggu lalu.

Sidang yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut masih berlangsung secara online. Adapun terdakwa, Doni Salmanan masih berada di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung dan mengikuti sidang secara virtual.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Doni Salmanan Tak Raup Keuntungan dari Korbannya

Dalam tanggapannya, JPU Amriansyah mengatakan keberatan dengan penasihat hukum Doni Salmanan terkait pemeriksaan terhadap perusahaan Quotex harus dikesampingkan.

Pasalnya, perkara yang disidangkan itu bukan Quotex melainkan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa melakui aplikasi Quotex.

"Terkait tidak adanya izin Quotex bisa dibuktikan kembali dalam persidangan," katanya saat membacakan tanggapan eksepsi, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, eksepsi yang dibacakan penasihat hukum pada minggu lalu, masih banyak yang harus dilengkapi.

Sebetulnya, kata dia, semua materi eksepsi masuk ke dalam pokok persidangan.

"Kalau eksepsi kuasa hukum jelas Jaksa menolak. Karena keberatan penasehat hukum banyak yang masuk pokok materi perkara," ujarnya.

Pihaknya berharap, Hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan para saksi.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara pengacara Doni Salmanan Ikbar Firdaus menilai, tanggapan JPU terkait eksepsi yang disampaikan perlu diuraikan dengan menghadirkan saksi.

Lantaran, poin-poin eksepsi yang dibacakan memang menyentuh pokok perkara sidang.

"Nah, makanya kan jelas saya meminta untuk yang dalam hal ini dinyatakan sebagai korban mohon untuk dihadirkan dalam persidangan biar lebih mudah diuraikan," kata Ikbar.

Pihaknya mengaku menunggu kehadiran para saksi yang akan memperkuat serta mengurai pokok perkara.

Ikbar memberi peringatan pada para saksi nanti agar berhati-hati dalam memberikan keterangan kesaksian. Pasalnya, setiap keterangan akan disumpah, dan apabila terbukti ada kebohongan, kata dia, ada konsekuensi hukum.

"Mari kita menguraikan dalam persidangan yang akan datang pada saat materi pemeriksaan saksi dan korban, ayo kita tunggu kita uraikan, kita bongkar semuanya apa yang sesungguhnya terjadi," ujar dia.

Sidang Doni Salmanan akan dilanjutkan, pada Kamis (18/8/2022) dengan agenda putusan sela yang akan dibacakan oleh hakim.

Sebelumnya, terdakwa Binary Option Qoutex Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari cara mengajak untuk mendaftarkan serta mendepositokan sejumlah uang di aplikasi Quotex.

Tak hanya itu, Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau yang bisa disebut trader.

Tak tanggung-tanggung, terdakwa berhasil memperoleh Rp 40 Miliar dari para trader.

Baca juga: Doni Salmanan Masih Sakit, Sidang Keduanya Berlangsung secara Daring

Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

5 Remaja yang Tewaskan Orang di Jalan Raya Sukabumi-Bogor Ditangkap

5 Remaja yang Tewaskan Orang di Jalan Raya Sukabumi-Bogor Ditangkap

Bandung
Salahi Prosedur Saat Tangani Kasus Subang, 3 Polisi Disanksi Disiplin

Salahi Prosedur Saat Tangani Kasus Subang, 3 Polisi Disanksi Disiplin

Bandung
Jawa Barat Kekurangan 2,7 Juta Rumah

Jawa Barat Kekurangan 2,7 Juta Rumah

Bandung
Kronologi Santri di Kuningan Dianiaya Belasan Temannya hingga Meninggal

Kronologi Santri di Kuningan Dianiaya Belasan Temannya hingga Meninggal

Bandung
Kapasitas Drainase Kecil dan Sungai Tertutup Sampah Jadi Penyebab Banjir di Cimahi

Kapasitas Drainase Kecil dan Sungai Tertutup Sampah Jadi Penyebab Banjir di Cimahi

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 7 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 7 Desember 2023: Berawan hingga Hujan Sedang

Bandung
Caleg di Kabupaten Bandung Cari Suara lewat Bank Emok, Tak Perlu Dilunasi Asal Dipilih

Caleg di Kabupaten Bandung Cari Suara lewat Bank Emok, Tak Perlu Dilunasi Asal Dipilih

Bandung
Bawaslu Menduga Prabowo Mania 08 Langgar Kampanye Usai Bagikan Kulkas Saat Deklarasi

Bawaslu Menduga Prabowo Mania 08 Langgar Kampanye Usai Bagikan Kulkas Saat Deklarasi

Bandung
Kronologi 22 Calon Jemaah Umrah Asal Garut Ditipu, Oknum Tawarkan Promo untuk Guru Ngaji

Kronologi 22 Calon Jemaah Umrah Asal Garut Ditipu, Oknum Tawarkan Promo untuk Guru Ngaji

Bandung
Pohon Tumbang Timpa 3 Kendaraan di Cadas Pangeran Sumedang, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Pohon Tumbang Timpa 3 Kendaraan di Cadas Pangeran Sumedang, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

Bandung
Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Jatah Uang

Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi: Jatah Uang

Bandung
Aniaya Teman hingga Meninggal, 6 Santri di Kuningan Jadi Tersangka

Aniaya Teman hingga Meninggal, 6 Santri di Kuningan Jadi Tersangka

Bandung
Direndam Banjir Semalaman, Warga Cimahi Mulai Rasakan Gatal-gatal

Direndam Banjir Semalaman, Warga Cimahi Mulai Rasakan Gatal-gatal

Bandung
Pria Paruh Baya Tewas Membusuk di Mobil yang Terparkir di Stasiun Bandung

Pria Paruh Baya Tewas Membusuk di Mobil yang Terparkir di Stasiun Bandung

Bandung
Kapolresta Bandung Sebut Polisi yang Bolos 7 Tahun Sudah Dipecat sejak 2016

Kapolresta Bandung Sebut Polisi yang Bolos 7 Tahun Sudah Dipecat sejak 2016

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com