KOMPAS.com - Dua pekan ini publik dihebohkan dengan berita seorang rentenir bernisial A, merobohkan rumah milik Undang, warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Perkaranya karena Undang tak mampu membayar utang Rp 1,3 juta yang dipinjamnya kepada A.
Kasus ini bermula saat Undang meminjam uang kepada A sebesar Rp 1,3 juta dengan bunga 35 persen setiap bulannya.
Namun, sejak Januari 2022, Undang tak lagi mampu membayar cicilan dan bunga pinjaman. Utang Undang kemudian membengkak menjadi Rp 15 juta.
Sejak Januari itu pula, Undang dan istrinya pergi ke Kota Bandung, Jawa Barat, mencari pekerjaan untuk membayar utang beserta bunganya.
Baca juga: Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Termasuk Kakak Undang
Kemudian pada 10 September 2022, Undang mendapat kabar bahwa rumahnya telah dirobohkan oleh A, sehingga pada 15 September, Undang pulang.
Undang kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Ada dua kasus yang dilaporkan, yaitu perusakan rumah dan penggelapan tanah.
Polisi melakukan penyelidikan hingga sembilan orang dijadikan tersangka, termasuk A dan kakak Undang berinisial E.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, A sempat melakukan transaksi pembelian tanah dan rumah yang surat-surat kepemilikan atas nama Undang dengan kakak kandung Undang yang saat ini jadi tersangka penggelapan.
"Kakak kandung Undang ini melakukan transaksi jual beli lahan tersebut tanpa sepengetahuan Undang. Di situlah letak permasalahan utamanya, sehingga Saudara A merasa memiliki dan menyuruh warga melakukan pembongkaran," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Diketahui bahwa bukan hanya Undang yang meminjam uang kepada A.
A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya. Mereka tersebar di berbagai wilayah di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
"Dari hasil keterangan dari yang bersangkutan, total sudah ada 100 orang yang menjadi penerima jasa pinjaman, tapi sampai saat ini yang aktif ditagih itu ada 25 orang," ujar Wirdhanto.
A sudah menjalankan bisnisnya sejak 2016. Bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya sebesar 35 persen per bulan.
Rumah Undang akirnya kembali dibangun oleh pemerintah daerah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.