Persiapannya di antaranya penyediaan satu gedung dan dua komputer khusus untuk menjadi lokasi pendataan semua pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
"Nanti sistemnya, akan kita kirim surat tilang ke alamat kendaraan bersangkutan. Jika tidak direspons, maka akan secara otomatis masuk kepada tagihan pajak kendaraan tahunan," tandasnya.
Baca juga: Terkena Tilang, Bocah 10 Tahun Pura-pura Kerasukan Harimau di Depan Polisi
Habibi menyebutkan, ETLE sudah diuji coba di titik rawan kemacetan dan pelanggaran pada September 2022.
Hasilnya didapatkan 200 pengendara melanggar dalam waktu dua jam saja. Kebanyakan bentuk pelanggarannya tidak memakai helm, melanggar rambu, dan melawan arus.
"Jadi mobil itu diparkirkan saja di titik itu, dapat menangkap sejumlah pelanggaran yang nanti langsung tercatat pelat nomor kendaraannya," kata Habibi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.