Endang juga melakukan transaksi penandatangan peralihan saham dari sebuah perusahaan di Kabupaten Karawang.
"Padahal saham tersebut masih milik korban, dan itu dilakukan penandatanganan peralihan saham pada 30 Desember 2014," tuturnya.
Serangkaian keterlibatan Endang tersebut, membuat JPU mendakwa keduanya secara bersama-sama meskipun berkasnya berbeda.
"Kita mendakwakan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.
Lantaran kuasa hukum terdakwa mengungkapkan tidak akan melakukan pembelaan atas dakwaan, maka sidang akan kembali berlangsung pada Senin (5/11/2022) dan Selasa (6/11/2022) pukul 09.00 WIB.
Kedua terdakwa oleh JPU didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Selain itu masih ada juga dakwaan lainnya seperti Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU.
"Alasan penerapan pasal itu berdasarkan hasil penyidikan dari Kepolisian, dan kepolisian menerapkan pasal itu, jadi kami hanya bertugas melanjutkan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.