BANDUNG, KOMPAS.com- Endang Kusumawaty, istri mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, diduga kuat ikut terlibat langsung dalam dugaan penipuan dan pencucian uang yang dijalankan suaminya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yendri Aidil Fiftha mengatakan, uang sebesar Rp Rp 58.493.205.000 yang diterima korban sepanjang 2013 hingga 2019 dari korban SG tersebut digunakan untuk pembelian SPBU, Vila, dan beberapa bidang tanah.
Seluruh sertifikat barang bukti tersebut, oleh Irfan diatasnamakan Endang.
"Berdasarkan dakwaan kami uang itu dipergunakan untuk pembelian SPBU, vila, tanah dan mengatasnamakan istrinya," kata Yendri di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Sidang Eks Ketua DPRD Jabar, Didakwa Pasal TPPU, 93 Kali Lakukan Transaksi
Keterlibatan Endang sudah terjadi sejak SG pertama kali ditawari untuk membeli sebidang tanah di Sukabumi dan Majalengka.
Saat itu, Endang meyakinkan korban SG agar mau membeli dua bidang tanah di dua wilayah tersebut.
Kedua terdakwa menyebut tanah di Sukabumi cocok untuk lokasi pembuatan rumah sakit atau perumahan.
Sementara, tanah di Majalengka oleh keduanya disebutkan akan dibebaskan pemerintah, lantaran akan dibangun bandara.
"Kemudian, istri terdakwa juga meyakinkan korban agar mau berinvestasi di SPBU, terdakwa menjanjikan bahwa dapat penghasilan harian, dapat dijual kembali sehingga untung, bisa menaikkan aset dan mengenai soal perizinan tidak sulit bahwa ketika terdakwa mengatakan dan menawarkan Investasi ini," tambahnya.
Baca juga: Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Ditahan
Yandri mengungkapkan, dari semua transaksi jual beli tanah yang dilakukan SG semuanya diatasnamakan Endang.
"Kesemua tanah yang ditawarkan kepada korban ini dan sudah dibayar oleh korban sendiri dibuat akta jual belinya atas nama Endang Kusumawaty dan arahannya langsung dari terdakwa," tambahnya.
Endang juga melakukan transaksi penandatangan peralihan saham dari sebuah perusahaan di Kabupaten Karawang.
"Padahal saham tersebut masih milik korban, dan itu dilakukan penandatanganan peralihan saham pada 30 Desember 2014," tuturnya.
Serangkaian keterlibatan Endang tersebut, membuat JPU mendakwa keduanya secara bersama-sama meskipun berkasnya berbeda.
"Kita mendakwakan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.
Lantaran kuasa hukum terdakwa mengungkapkan tidak akan melakukan pembelaan atas dakwaan, maka sidang akan kembali berlangsung pada Senin (5/11/2022) dan Selasa (6/11/2022) pukul 09.00 WIB.
Kedua terdakwa oleh JPU didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Selain itu masih ada juga dakwaan lainnya seperti Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU.
"Alasan penerapan pasal itu berdasarkan hasil penyidikan dari Kepolisian, dan kepolisian menerapkan pasal itu, jadi kami hanya bertugas melanjutkan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.