Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Eks Ketua DPRD Jabar Didakwa Terlibat Penipuan yang Dilakukan Suaminya

Kompas.com - 01/12/2022, 12:01 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Endang Kusumawaty, istri mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, diduga kuat ikut terlibat langsung dalam dugaan penipuan dan pencucian uang yang dijalankan suaminya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yendri Aidil Fiftha mengatakan, uang sebesar Rp Rp 58.493.205.000 yang diterima korban sepanjang 2013 hingga 2019 dari korban SG tersebut digunakan untuk pembelian SPBU, Vila, dan beberapa bidang tanah.

Seluruh sertifikat barang bukti tersebut, oleh Irfan diatasnamakan Endang.

"Berdasarkan dakwaan kami uang itu dipergunakan untuk pembelian SPBU, vila, tanah dan mengatasnamakan istrinya," kata Yendri di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Sidang Eks Ketua DPRD Jabar, Didakwa Pasal TPPU, 93 Kali Lakukan Transaksi

Keterlibatan Endang sudah terjadi sejak SG pertama kali ditawari untuk membeli sebidang tanah di Sukabumi dan Majalengka.

Saat itu, Endang meyakinkan korban SG agar mau membeli dua bidang tanah di dua wilayah tersebut.

Kedua terdakwa menyebut tanah di Sukabumi cocok untuk lokasi pembuatan rumah sakit atau perumahan.

Sementara, tanah di Majalengka oleh keduanya disebutkan akan dibebaskan pemerintah, lantaran akan dibangun bandara.

"Kemudian, istri terdakwa juga meyakinkan korban agar mau berinvestasi di SPBU, terdakwa menjanjikan bahwa dapat penghasilan harian, dapat dijual kembali sehingga untung, bisa menaikkan aset dan mengenai soal perizinan tidak sulit bahwa ketika terdakwa mengatakan dan menawarkan Investasi ini," tambahnya.

Baca juga: Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Ditahan

Yandri mengungkapkan, dari semua transaksi jual beli tanah yang dilakukan SG semuanya diatasnamakan Endang.

"Kesemua tanah yang ditawarkan kepada korban ini dan sudah dibayar oleh korban sendiri dibuat akta jual belinya atas nama Endang Kusumawaty dan arahannya langsung dari terdakwa," tambahnya.

Endang juga melakukan transaksi penandatangan peralihan saham dari sebuah perusahaan di Kabupaten Karawang.

"Padahal saham tersebut masih milik korban, dan itu dilakukan penandatanganan peralihan saham pada 30 Desember 2014," tuturnya.

Serangkaian keterlibatan Endang tersebut, membuat JPU mendakwa keduanya secara bersama-sama meskipun berkasnya berbeda.

"Kita mendakwakan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Baca juga: Fakta Gudang Minyak Goreng Wasilah 212 Disegel, Tak Berizin dan Disebut Milik Keluarga Anggota DPRD Jabar

Lantaran kuasa hukum terdakwa mengungkapkan tidak akan melakukan pembelaan atas dakwaan, maka sidang akan kembali berlangsung pada Senin (5/11/2022) dan Selasa (6/11/2022) pukul 09.00 WIB.

Kedua terdakwa oleh JPU didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Selain itu masih ada juga dakwaan lainnya seperti Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU.

"Alasan penerapan pasal itu berdasarkan hasil penyidikan dari Kepolisian, dan kepolisian menerapkan pasal itu, jadi kami hanya bertugas melanjutkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com