Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Istri Eks Ketua DPRD Jabar Didakwa Terlibat Penipuan yang Dilakukan Suaminya

Kompas.com - 01/12/2022, 12:01 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com- Endang Kusumawaty, istri mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, diduga kuat ikut terlibat langsung dalam dugaan penipuan dan pencucian uang yang dijalankan suaminya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yendri Aidil Fiftha mengatakan, uang sebesar Rp Rp 58.493.205.000 yang diterima korban sepanjang 2013 hingga 2019 dari korban SG tersebut digunakan untuk pembelian SPBU, Vila, dan beberapa bidang tanah.

Seluruh sertifikat barang bukti tersebut, oleh Irfan diatasnamakan Endang.

"Berdasarkan dakwaan kami uang itu dipergunakan untuk pembelian SPBU, vila, tanah dan mengatasnamakan istrinya," kata Yendri di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Sidang Eks Ketua DPRD Jabar, Didakwa Pasal TPPU, 93 Kali Lakukan Transaksi

Keterlibatan Endang sudah terjadi sejak SG pertama kali ditawari untuk membeli sebidang tanah di Sukabumi dan Majalengka.

Saat itu, Endang meyakinkan korban SG agar mau membeli dua bidang tanah di dua wilayah tersebut.

Kedua terdakwa menyebut tanah di Sukabumi cocok untuk lokasi pembuatan rumah sakit atau perumahan.

Sementara, tanah di Majalengka oleh keduanya disebutkan akan dibebaskan pemerintah, lantaran akan dibangun bandara.

"Kemudian, istri terdakwa juga meyakinkan korban agar mau berinvestasi di SPBU, terdakwa menjanjikan bahwa dapat penghasilan harian, dapat dijual kembali sehingga untung, bisa menaikkan aset dan mengenai soal perizinan tidak sulit bahwa ketika terdakwa mengatakan dan menawarkan Investasi ini," tambahnya.

Baca juga: Kasus Penipuan Bisnis SPBU, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istrinya Ditahan

Yandri mengungkapkan, dari semua transaksi jual beli tanah yang dilakukan SG semuanya diatasnamakan Endang.

"Kesemua tanah yang ditawarkan kepada korban ini dan sudah dibayar oleh korban sendiri dibuat akta jual belinya atas nama Endang Kusumawaty dan arahannya langsung dari terdakwa," tambahnya.

Endang juga melakukan transaksi penandatangan peralihan saham dari sebuah perusahaan di Kabupaten Karawang.

"Padahal saham tersebut masih milik korban, dan itu dilakukan penandatanganan peralihan saham pada 30 Desember 2014," tuturnya.

Serangkaian keterlibatan Endang tersebut, membuat JPU mendakwa keduanya secara bersama-sama meskipun berkasnya berbeda.

"Kita mendakwakan secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari sang istri, jadi dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Baca juga: Fakta Gudang Minyak Goreng Wasilah 212 Disegel, Tak Berizin dan Disebut Milik Keluarga Anggota DPRD Jabar

Lantaran kuasa hukum terdakwa mengungkapkan tidak akan melakukan pembelaan atas dakwaan, maka sidang akan kembali berlangsung pada Senin (5/11/2022) dan Selasa (6/11/2022) pukul 09.00 WIB.

Kedua terdakwa oleh JPU didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Selain itu masih ada juga dakwaan lainnya seperti Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU.

"Alasan penerapan pasal itu berdasarkan hasil penyidikan dari Kepolisian, dan kepolisian menerapkan pasal itu, jadi kami hanya bertugas melanjutkan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bandung Tertutup Mendung, Hilal Tak Terlihat dari Observatorium Bosscha

Bandung Tertutup Mendung, Hilal Tak Terlihat dari Observatorium Bosscha

Bandung
Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Bandung

Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Bandung

Bandung
Imbas Larangan Pakaian Bekas Impor, Banyak Pedagang Pasar Cimol Gede Bage Bandung Tutup Lapak

Imbas Larangan Pakaian Bekas Impor, Banyak Pedagang Pasar Cimol Gede Bage Bandung Tutup Lapak

Bandung
Observatorium Bosscha ITB Lakukan Pengamatan Hilal

Observatorium Bosscha ITB Lakukan Pengamatan Hilal

Bandung
Pemkab Karawang Keluarkan Maklumat, Dilarang Main Petasan sampai Sahur on the Road

Pemkab Karawang Keluarkan Maklumat, Dilarang Main Petasan sampai Sahur on the Road

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 22 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 22 Maret 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Cek Jalur Pantura, Polisi Prediksi Pasar Tumpah Jadi Sebab Macet Saat Mudik

Cek Jalur Pantura, Polisi Prediksi Pasar Tumpah Jadi Sebab Macet Saat Mudik

Bandung
Terkubur Longsor Seharian, Jalan Raya Cianjur-Bandung Barat Akhirnya Terbuka

Terkubur Longsor Seharian, Jalan Raya Cianjur-Bandung Barat Akhirnya Terbuka

Bandung
Observatorium Bosscha Gelar Pengamatan Hilal untuk Tentukan Awal Ramadhan 1444 Hijriah

Observatorium Bosscha Gelar Pengamatan Hilal untuk Tentukan Awal Ramadhan 1444 Hijriah

Bandung
Fakta Kasus Anggota DPRD Sukabumi Ditodong Senapan oleh Calon Kades yang Kalah: Pelaku dan Korban Bersaudara

Fakta Kasus Anggota DPRD Sukabumi Ditodong Senapan oleh Calon Kades yang Kalah: Pelaku dan Korban Bersaudara

Bandung
Penikmat 'Thrifting' soal Larangan Pakaian Bekas Impor: Enggak Bisa Gitu Dong, Kan Kebebasan Memilih

Penikmat "Thrifting" soal Larangan Pakaian Bekas Impor: Enggak Bisa Gitu Dong, Kan Kebebasan Memilih

Bandung
Buntut Kepala Bappeda Positif Sabu, Semua Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dites Urine

Buntut Kepala Bappeda Positif Sabu, Semua Pegawai Pemkot Tasikmalaya Dites Urine

Bandung
Ridwan Kamil: 2023 Jabar Fokus Benahi Jalan

Ridwan Kamil: 2023 Jabar Fokus Benahi Jalan

Bandung
Ditinggal Komplotan, Begal di Karawang Diciduk Polisi

Ditinggal Komplotan, Begal di Karawang Diciduk Polisi

Bandung
Enggan Kembali ke Sekolah Lama, Guru Pengkritik Ridwan Kamil Cari Pekerjaan Lain

Enggan Kembali ke Sekolah Lama, Guru Pengkritik Ridwan Kamil Cari Pekerjaan Lain

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke