Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 14/02/2023, 17:41 WIB
M. Elgana Mubarokah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan Letkol Inf (Purn) TNI Muhammad Mubin, purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jabar, Selasa (14/2/2023).

Dalam tuntutannya, salah satu JPU, Sugeng, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Pembunuhan di Lembang, Ratusan Purnawirawan TNI Geruduk Markas Polisi, Kapolres sampai Bersumpah

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, maka dakwaan sebelumnya tidak perlu kami buktikan lagi. Selama persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah sepantasnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata Sugeng saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Pembunuh Purnawirawan TNI di Lembang Didakwa Pasal Berlapis dengan Hukuman Seumur Hidup

Menurut JPU, tindakan terdakwa sangat memberatkan dan tergolong sadis lantaran menghabisi nyawa seseorang dengan cara yang membabi buta.

"Di mana melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," ucapnya.

Tuntutan mati, kata Sugeng, sangat layak, lantaran terdakwa melakukan perbuatannya di hadapan anak di bawah umur yang mengakibatkan anak tersebut hingga kini mengalami trauma berat.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan saat persidangan.

JPU juga meminta beberapa alat bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Di antaranya pisau dapur dan pakaian.

Sementara barang bukti lainya seperti satu unit DVR atau digital video recorder merk @jhua DH-XVR1B1 S/N 5J00651PAZ37F61 dikembalikan kepada saksi Sutikno Hartono.

Begitu juga dengan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu jenis pikap warna hitam nopol G 1766 UG dan kunci kontak dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi.

Sebelumya diberitakan, terdakwa Henry Hernando ditangkap usai menghabisi nyawa Letkol Inf (Purn) TNI Muhammad Mubin, di Jalan Adiwarta, RT 01 RW 12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (22/11/2022).

Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno ditunjuk langsung menjadi Ketua JPU, bersama dengan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat I Dewa Gede.

Henry didakwa dengan Pasal Primer 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup, hukuman mati, dan paling lama 20 tahun penjara.

JPU menyebut terdakwa menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau secara membabi buta.

Disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara tersusun atau terencana berniat menghabisi nyawa korban.

Aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Henry dilatarbelakangi rasa kesal karena korban seringkali memarkirkan mobil pikapnya di depan ruko milik pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com