Selanjutnya, potongan kepala, kaki dibuang ke Sungai Cimanceuri di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Sedangkan separuh tubuh korban beserta tangan yang diikat kemudian dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang terpisah ke kebun atau pinggir jalan di wilayah Tenjo, Kabupaten Bogor.
Setelah berhasil membuang semua tubuh korban, DA lantas melarikan diri menggunakan uang milik korban ke wilayah Yogyakarta.
"Potongan kepala dan kaki dibungkus keresek warna hitam lalu dibuang di sungai itu. Dan kami masih melakukan pencarian potongan tubuh itu," terangnya.
Yohannes mengatakan, awal mula pertemuan DA dengan RD berawal dari berlangganan ojek online.
RD yang merupakan anak rantau dari Medan ini sering memesan jasa DA untuk diantar ke tempat kerja.
Karena merasa cocok dan nyaman, keduanya kemudian berkenalan, sering komunikasi hingga berlanjut tinggal bersama di apartemen.
"Awal kenalan pelaku dan korban karena pesan ojek online, kemudian pelaku sebagai driver grab merasa cocok langganan hingga mereka tinggal bersama-sama.
Baca juga: Kronologi Mutilasi Pria Koper Merah di Bogor, Tewas Ditusuk Lalu Dipotong Pakai Mesin Gerinda
Namun pada Selasa malam itu keduanya terlibat pertengkaran berujung pembunuhan di apartemen yang sudah mereka tempati selama 4 bulan itu," jelas Yohannes.
Saat ini pelaku telah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, DA akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Sumber: TribunnewsBogor.com, Kompas.com (Penulis Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.