Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Terpidana Predator Anak, Tak Mau Lagi Dipanggil Emon Setelah Bebas Bersyarat

Kompas.com - 24/03/2023, 21:07 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Andri Sobari alias Emon, terpidana kasus pencabulan berupa sodomi terhadap sekitar 120 anak, dinyatakan bebas bersyarat pada Senin (27/2/2023).

Emon telah menjalani masa tahanan selama delapan tahun kurungan penjara di Lapas Kelas 1 Cirebon.

Saat ingin kembali ke kampung halaman pasca bebas bersyarat itu, dia sempat menyampaikan tidak ingin lagi dipanggil dengan nama atau sebutan “Emon”.

Baca juga: Emon Terpidana Predator Anak Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2028

 

Menurutnya, kata Emon merujuk pada masa lalunya yang kelam.

Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono, berdasarkan laporan beberapa petugas yang melakukan pembinaan secara konsisten terhadap Andri.

“Nama aslinya, Andri Sobari alias Emon. Nah, saya mendapatkan laporan dari para pembina lapangan. Andri Sobari ini sudah tidak mau lagi dipanggil Emon. Maunya dipanggil Andri,” kata Kadiyono saat pertama kali membuka obrolan tentang pembebasan bersyarat Andri.

Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono, menyampaikan Andri Sobari alias Emon, sudah bebas bersyarat pada 27 Februari 2023, dengan status wajib lapor hingga 20 September 2028. Keterangan ini disampaikan kepada Kompas.com pada Jumat (24/3/2023).MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Kadiyono, menyampaikan Andri Sobari alias Emon, sudah bebas bersyarat pada 27 Februari 2023, dengan status wajib lapor hingga 20 September 2028. Keterangan ini disampaikan kepada Kompas.com pada Jumat (24/3/2023).

Melalui Kadiyono, petugas pembina menyampaikan, sebutan Emon yang disematkan kepada Andri kini menjadi beban psikologis.

Dia bersedih apabila berulangkali dipanggil dengan sebutan Emon. Dia kini hanya ingin dipanggil Andri.

Baca juga: Predator Anak di Anambas Kepri Dihukum 17 Tahun Penjara, Identitasnya Diumumkan

Berdasarkan data, Kadiyono menerangkan, Andri telah menjalani masa tahanan di beberapa tempat sejak putusan hakim. Andri pertama kali ditahan pada 2 Mei 2014, di Polres Sukabumi Kota.

Kemudian dia dipindahkan ke Lapas Narkotika II A Gintung. Pada 22 Juni 2015, Andri dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cirebon.

Sejak tiba di Lapas Kelas 1 Cirebon, Andri mengikuti seluruh program pembinaan dari awal sampai hingga hari dia mendapatkan pembebasan bersyarat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Pemkab Garut Tetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi

Bandung
Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Pemda di Jabar Diminta Tak Asal Keluarkan Izin Bangunan karena Bencana

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Bandung
5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com