Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vendor Ini Bangkrut karena Pemkot Sukabumi Tak Bayar Utang Rp 1 Miliar, Direktur Perusahaan sampai "Mengemis"

Kompas.com - 28/03/2023, 12:21 WIB
Budiyanto ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, disomasi salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH) terkait utang Rp 1 miliar. Surat somasi sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.

Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, somasi dibuat karena Pemkot Sukabumi memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.

Baca juga: Digugat Vendor karena Tunggakan, BUMN PT PP Buka Suara

"Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang," ungkap Hasiando dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Digugat PKPU oleh Dua Vendor, Ini Klarifikasi PP

Ia menjelaskan, masalah utang ini terkait kerja sama ISH dengan Pemkot Sukabumi periode November 2016 sampai Maret 2017.

Dalam periode tersebut, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp 1.751.506.600.

Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.

"Pada Juni 2017, Pemkot Sukabumi telah membayar kewajiban sebesar Rp 381.567.650," jelas Hasiando.

Kemudian, karena belum dilunasi, Direktur ISH Chandra Hermawan menagih sisa pembayaran sekitar Rp 1,36 miliar kepada Pemkot Sukabumi.

Saat itu, Pemkot Sukabumi menjawab melalui surat akan membayar utang dengan mencicil 7 kali hingga Desember 2017.

"Namun, janji tersebut tidak ditepati," ujar Hasiando.

Ia mengatakan, kliennya saat itu berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan mendatangi langsung Pemkot Sukabumi.

Berbagai alasan disampaikan Pemkot Sukabumi untuk tidak membayar utang.

"Bahkan dalam suatu kesempatan, klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturut-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi," kata Hasiando.

"Tentunya menguras waktu, biaya, tenaga serta pikiran dan telah berdampak negatif terhadap perusahaan," sambung dia.

Tidak memenuhi komitmen

Hasiando menjelaskan, Pemkot Sukabumi kembali menjanjikan pembayaran sisa utang sebesar Rp 1,36 miliar dengan mencicil minimal Rp 40 juta per bulan. Pembayaran cicilan dimulai Februari 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com