Sehari setelahnya atau pada Minggu (28/5/2023), T menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Ciamis.
"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," ungkap Wibowo, dikutip dari Tribun Jabar.
Lantaran mengalami kecelakaan, korban mengalami sejumlah luka di kepala, tangan, dan lutut.
Baca juga: Santri Terserempet Moge di Ciamis, Korban Luka-luka dan Muntah Darah
Korban, Yayat (23), merupakan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda Al Abidin, Kabupaten Ciamis.
Pimpinan Ponpes Miftahul Huda Al Abidin Imam Muskhuludin menjelaskan, sewaktu kejadian itu, Yayat dalam perjalanan pulang ke ponpes.
Ia sebelumnya diminta pengurus pondok untuk ke ATM, yang mana berjarak satu kilometer dari ponpes.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba), TribunJabar.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.