Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janjikan Proyek sampai Bisa Jadikan ASN, Pegawai Setwan DPRD Cianjur Ditangkap

Kompas.com - 31/05/2023, 11:01 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial DS (54) digelandang ke kantor polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, DS dijadikan tersangka setelah menawarkan pekerjaan proyek videotron senilai Rp 140 juta.

Belakangan diketahui jika proyek tersebut fiktif.

"Modusnya tersangka meminta dana talangan terlebih dahulu kepada calon korban. Namun, proyek yang dijanjikan itu ternyata tidak ada, fiktif,” kata Aszhari di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Cabuli Anak Tetangga, Pegawai Kemenkes di Cianjur Ditangkap

Menurut Aszhari, tindak penipuan yang dilakukan DS telah dilakukan kepada sejumlah korban lainnya.

“Ada beberapa kejadian lain yang diduga dilakukan pelaku yang sama,” ujar dia.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur Inspektur Satu Tono Listianto menambahkan, selain tindak penipuan melalui proyek fiktif, modus lain tersangka menjanjikan korban-korbannya diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Keluarga Korban Tak Yakin Sugeng Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur pun telah menjadi korban DS.

“Sudah setor sejumlah uang dengan dijanjikan bakal diangkat menjadi ASN. Namun, faktanya tidak,” kata Tono kepada Kompas.com, di ruang kerjanya, Selasa.

Tono menjelaskan, tersangka meminta sejumlah uang kepada calon korban di kisaran Rp 60 juta dengan iming-iming pengangkatan ASN.

“Sebenarnya korban banyak, namun tidak punya alat bukti untuk melaporkannya, dan ada yang dikembalikan uangnya sebagian oleh tersangka sehingga wan prestasi,” ujar dia.

Baca juga: Terbongkarnya Pencabulan 17 ABG di Apartemen Sleman Berawal dari Guru Cek HP Murid

Disebutkan, penyidik masih mengembangkan modus tersangka termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

"Selain pelaku utama ada yang turut serta, dalam tindak pidana itu kan. Perkaranya terus kita dalami," ujar Tono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS disangkakan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com