Kasus tersebut telah inkrah melalui keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada 23 Februari 2024.
Keempat orang tersebut dimyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal dengan menjatuhkan denda.
"Jadi mereka membayar denda sebesar Rp. 3.000.000. Denda disetor ke kas negara melalui kejaksaan negeri Bandung," jelasnya.
Baca juga: Pakistan Akan Deportasi 1,7 Juta Imigran Ilegal dari Afghanistan
Agung mengapresiasi partisipasi aktif dari masyarakat terhadap dugaan-dugaan adanya pelanggaran hukum keimigrasian.
Dia pun meminta warga untuk tidak ragu melaporkan ke petugas keamanan atau kantor imigrasi jika menemukan adanya perilaku warga asing yang diduga melanggar hukum.
"Semua harus meningkatkan kewaspadaan baik WNA yang tinggal di rumah atau kontrakan harus sama-sama diawasi. Semua harus lebih sadar dengan keberadaan mereka," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.