3. Untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional, muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
4. Setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh Aparat Penegak Hukum.
5. Kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Truk Tambang Kembali Dilarang Lewati Parung Panjang pada Siang Hari
6. Kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 dan H + 7 Hari Raya Idul Fitri.
7. Kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024.
8. Masing-masing pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang