Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Lupa Kasus ITB?

Kompas.com, 3 Juli 2024, 15:12 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mendukung mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi memanfaatkan pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Muhadjir mengatakan, mahasiswa tidak dilarang meminjam uang melalui pinjol resmi selama dananya tidak untuk disalahgunakan.

"Pokoknya semua inisiatif baik untuk membantu kesulitan mahasiswa harus kita dukung, termasuk pinjol, asal itu resmi dan bisa dipertanggungjawabkan, transparan, dan dipastikan tidak akan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?" kata Muhadjir, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

"Pinjol itu sebetulnya kan sistemnya saja. Kemudian terjadi fraud, terjadi penyalahgunaan, itu (salah) orangnya," sambungnya.

Dia pun mencontohkan salah satu universitas di Jakarta yang telah bekerja sama dengan pinjol untuk membantu mahasiswa.

Baca juga: 6 Saksi Kasus Kematian Siswa SMP di Padang Minta Perlindungan LPSK

Meski begitu, dia meminta agar pernyataannya ini tidak disalahartikan.

"Soal penilaian kan bisa macam-macam, kemarin saya bilang korban judi online bisa diberi bansos, ditafsirkan penjudi dapat bansos. Itu penilaian yang menyesatkan," tandasnya.

Kasus ITB gandeng Pinjol

Institut Teknologi Bandung (ITB) sempat menyediakan skema pembayaran UKT berupa cicilan plus bunga melalui platform pinjaman online (pinjol) Danacita.

Kala itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto menyampaikan, layanan peminjaman tersebut merupakan upaya ITB untuk memberikan akses pendidikan yang berkualitas.

"ITB bekerja sama dengan lembaga nonbank yang sudah berizin OJK untuk tata cara pembayaran uang kuliah," ujar Naomi, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Saksi Ahli Menilai Pegi Korban Salah Tangkap, Polda Jabar: Tak Boleh Menyimpulkan

"ITB tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggraan pendidikan," imbuhnya.

Kebijakan pihak ITB itu pun mendapat penolakan. Sejumlah Mahasiswa ITB menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor rektornya, di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (29/1/2024).

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut penghapusan kebijakan rektorat perihal pembayaran UKT menggunakan skema pinjol.

Mereka juga membawa spanduk yang bertuliskan 'Danacita Hapus Cita-cita', 'Pendidikan Harus Membebaskan Bukan Menjajah Finansial', serta 'Institut tapi Pinjol'.

"Mahasiswa disuruh pinjol, setuju tidak?" tanya Wakil Menko Sospol KM ITB, Mikail Dhafin, yang dijawab "tidak" secara serentak oleh massa aksi.

Baca juga: Sejumlah Warga di Semarang Enggan Didata untuk Pilkada, Ini Penyebabnya

Saat itu, para mahasiswa pun membeberkan tuntutannya kepada pihak rektorat ITB, yakni:

  1. Memaksimalkan sumber (beasiswa) dan skema (keringanan dan cicilan UKT) penyelenggaraan dana lainnya yang tidak memberatkan mahasiswa
  2. Menyelenggarakan kebijakan yang transparan dan berkeadilan
  3. Menghapus opsi penyelenggaraan dana berupa pinjaman online berbunga
  4. Menjamin seluruh mahasiswa ITB untuk dapat mengisi FRS dan mendownload KSM.

Berpotensi menjerat mahasiswa

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPR), Ubaid Matraji menilai, skema pembayaran UKT melalui pinjol adalah "pemerasan" dan berpotensi menjerat mahasiswa.

"Orang yang jelas-jelas tidak mampu itu punya hak dibantu, tapi ini tidak. Dibikin celah pinjol supaya mereka secara sistemik terbelit utang dan tidak bisa bayar, apalagi ada intimidasi. Itu seni pemerasan,” papar Ubaid kepada BBC News Indonesia, Jumat (26/1/2024).

Haramkan pinjaman berbunga untuk biaya pendidikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengharamkan pengambilan keuntungan atau bunga dalam pinjam-meminjam, baik secara online maupun offline, termasuk untuk kepentingan biaya pendidikan.

Baca juga: Pemerintah DIY Buka Opsi Olah Sampah di Depo Mandala Krida

Sebagai gantinya, Ketua MUI bidang Fatwa, KH. Asrorun Niam menyatakan, pihaknya mendorong optimalisasi dana zakat, infak, dan sedekah untuk biaya pendidikan.

"Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan," tegas Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/2/2024).

Skema cicilan Pinjol Danacita bagi Mahasiswa ITB

Dalam brosur Pinjol Danacita tertulis bahwa mahasiswa ITB dapat meminjam uang untuk pembayaran UKT dengan tenor 6 dan 12 bulan.

Pengajuan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor 12 bulan, mahasiswa harus mencicil sebesar Rp 1.291.667 per bulan.

Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan

Dalam peminjaman itu, pihak peminjam menanggung biaya persetujuan sebesar 3 persen dan biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen.

Selain itu, Danacita yang telah berdiri sejak tahun 2018 tidak hanya bekerja sama dengan ITB. Perusahaan ini juga ada di puluhan perguruan tinggi dan lembaga kursus untuk menyediakan pinjaman dana pendidikan.

Daftar perguruan tinggi dan lembaga kursus yang bekerja sama dengan Danacita bisa dilihat di sini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau