Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Menilai Pegi Korban Salah Tangkap, Polda Jabar: Tak Boleh Menyimpulkan

Kompas.com - 03/07/2024, 14:23 WIB
Faqih Rohman Syafei,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ahli pidana Suhandi Cahaya dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Rabu (3/7/2024).

Adapun Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ahli ini, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan ke Suhandi apakah status tersangka Pegi bisa digugurkan.

Baca juga: Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

"Untuk digugurkan itu kewenangan pengadilan," jawab Suhandi di ruang persidangan.

"Menurut ahli wajib tidak?" tanya kuasa hukum Pegi.

"Kalau pendapat saya, apa yang diajukan penyidik ke Pegi Setiawan sesuai apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu nampaknya salah tangkap," kata Suhandi.

Baca juga: Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan

Kuasa hukum Pegi pun kembali bertanya ke Suhandi, apakah status tersangka yang disandang oleh Pegi bisa dibatalkan.

"Ya," ujar Suhandi.

Jawaban saksi ahli ini pun kemudian mendapatkan tanggapan dari Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani yang menilai pertanyaan dari kuasa hukum Pegi terlalu provokatif.

"Sebetulnya ahli tidak boleh menjustice kesimpulan pertanyaan pemohon. Itu bukan pertanyaan biasa, tapi sifatnya menekan dan narasinya interograsi," kata Nurhadi yang menjadi tim hukum Polda Jabar.

Sebelumnya, hakim Eman Sulaeman menanyakan perihal penetapan seseorang sebagai tersangka apakah harus disertai dengan dua alat bukti atau tidak.

"Harus dua-duanya kualitas dan kuantitas yang betul-betul punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Suhandi. 

Suhandi menerangkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan lengkap.

Setelah itu, penyidik juga harus melakukan gelar perkara secara internal dan juga tetap dihadiri juga oleh kuasa hukum dan calon tersang.

Meski demikian, kata Suhandi seseorang bisa ditetapkan langsung menjadi tersangka apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

"Kalau tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Bandung
Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Bandung
Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Bandung
Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Bandung
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Bandung
Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Bandung
Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Bandung
8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

Bandung
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Bandung
Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Bandung
Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Bandung
Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak 'Masuk Angin'

Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak "Masuk Angin"

Bandung
Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Bandung
Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Bandung
PKS Resmi Beri Rekomendasi Aep Syaepuloh Maju Pilkada Karawang 2024

PKS Resmi Beri Rekomendasi Aep Syaepuloh Maju Pilkada Karawang 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com