BANDUNG, KOMPAS.com - Ahli pidana Suhandi Cahaya dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Rabu (3/7/2024).
Adapun Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ahli ini, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan ke Suhandi apakah status tersangka Pegi bisa digugurkan.
Baca juga: Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar
"Untuk digugurkan itu kewenangan pengadilan," jawab Suhandi di ruang persidangan.
"Menurut ahli wajib tidak?" tanya kuasa hukum Pegi.
"Kalau pendapat saya, apa yang diajukan penyidik ke Pegi Setiawan sesuai apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu nampaknya salah tangkap," kata Suhandi.
Baca juga: Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan
Kuasa hukum Pegi pun kembali bertanya ke Suhandi, apakah status tersangka yang disandang oleh Pegi bisa dibatalkan.
"Ya," ujar Suhandi.
Jawaban saksi ahli ini pun kemudian mendapatkan tanggapan dari Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani yang menilai pertanyaan dari kuasa hukum Pegi terlalu provokatif.
"Sebetulnya ahli tidak boleh menjustice kesimpulan pertanyaan pemohon. Itu bukan pertanyaan biasa, tapi sifatnya menekan dan narasinya interograsi," kata Nurhadi yang menjadi tim hukum Polda Jabar.
Sebelumnya, hakim Eman Sulaeman menanyakan perihal penetapan seseorang sebagai tersangka apakah harus disertai dengan dua alat bukti atau tidak.
"Harus dua-duanya kualitas dan kuantitas yang betul-betul punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Suhandi.
Suhandi menerangkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan lengkap.
Setelah itu, penyidik juga harus melakukan gelar perkara secara internal dan juga tetap dihadiri juga oleh kuasa hukum dan calon tersang.
Meski demikian, kata Suhandi seseorang bisa ditetapkan langsung menjadi tersangka apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
"Kalau tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.