BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Kamis (4/7/2024).
Agenda sidang praperadilan hari keempat ini yakni mendengarkan kesaksian dari ahli hukum pidana yang diajukan oleh pihak termohon yaitu tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Baca juga: Praperadilan Pegi, Kuasa Hukum Polda Jabar Berdebat dengan Saksi Ahli
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, hanya satu saksi ahli hukum pindana yang diboyong Polda Jabar untuk sidang praperadilan hari ini.
Baca juga: Mengawal Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Sederet Kejanggalan
Saksi ahli yang dihadirkan bernama Profesor Agus Surono, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
Adapun pada saat jalannya persidangan nanti, kata Nurhadi, saksi ahli tersebut akan menjelaskan perihal alat bukti secara komprehensif.
"Tentunya beliau akan menjelaskan secara komprehensif terkait tentang materi yang akan ditanyakan oleh pihak pemohon dan termohon," jelasnya kepada awak media di PN Bandung kelas IA.
Nurhadi menyakini, saksi ahli yang mereka hadirkan akan bersikap obyektif sesuai dengan keahliannya, yakni menjelaskan tentang hukum pidana.
"Soal dia dukung pemohon atau termohon itu sesuai keahliannya beliau. Saya tidak bisa menjustice beliau dukung saya atau tidak," katanya.
Dia menambahkan, pihak Polda Jabar sengaja tidak menghadirkan saksi fakta karena persidangan praperadilan hanya menguji unsur formil alat bukti.
"Saksi ahli saja ini, bukan sidang pokok perkara. Praperadilan kan hanya masalah formilnya saja," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.