Dari 9 korban steward, 8 orang dinyatakan sembuh dan telah membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku. Saat ini pihaknya masih mengejar pelaku lainnya.
"Kemungkinan pelaku bisa bertambah, kita masih teruskan proses penyelidikan," ungkap dia.
Keenam pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun.
"Tapi jika terbukti bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan secara rutin, hukuman bisa meningkat hingga 9 tahun," ungkapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang