Editor
"Saat sampai di Alfamidi, ditransfer yang Rp 4 juta sehingga genap Rp 8 juta diterima oleh tersangka," imbuhnya.
Setelah menerima uang Rp 8 juta, pelaku justru berniat membunuh korban. Leo berpura-pura minta tolong ke korban untuk diantar ke rumah saudara yang ada di Dramaga.
Saat hendak sampai, Leo kembali berpura-pura minta diantarkan ke rumah saudara lainnya yang ada di Pamijahan. Pelaku membawa motor dengan membonceng korban ke tujuan atau tempat sepi.
Saat sampai di tempat kejadian perkara (TKP), korban dianiaya hingga tewas
"Sampainya di TKP, pelaku kemudian turun dengan beralasan kepada korban mau buka HP cek shareloc yang dikirim saudaranya. Setelah turun, pelaku langsung memukul ke arah kepala korban satu kali, terus di situ terjadi perkelahian. Kemudian korban dicekik sampai meninggal," ungkapnya.
Baca juga: Ini Sosok Baliah, Pengemis Aa Kasihan Aa Gunung Salak yang Videonya Viral
Kepada polisi, Leo mengaku menghabisi korban dengan tangan kosong lalu membuangnya ke semak-semak.
Namun di bagian belakang kepala korban ditemukan luka.
"Kalau luka di kepala sampai saat ini belum mendapat keterangan dari tersangka. Dia belum mengakui bahwa dia menggunakan alat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Leo terancam pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ancaman hukuman terberat hukuman mati, atau seumur hidup, atau hukuman sementara selama lamanya 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor: David Oliver Purba, Reni Susanti, Farid Assifa)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang