Fasilitas yang dijanjikan, mulai dari ongkos, makan, hingga fasilitas kecantikan wajib diganti oleh Amel.
"Nyampe di sana ternyata semuanya jadi utang. Kalau teman saya baru dua hari bilang ke orang tuanya minta ditebus akhirnya ditebus, kalau saya karena gak ada uang jadi jalani," tuturnya.
Baca juga: 15 Imigran Gelap Asal Bangladesh Terdampar di NTT, Sempat Ditangkap Otoritas Australia
Dia mengungkapkan, selama di sana, Amel mengaku dikurung di dalam mess yang juga menjadi tempatnya tidur.
Amel dikurung, lantaran menolak menjadi PSK. Kamar tersebut, kerap digunakan untuk berhubungan badan antara tamu dan rekannya.
"Karena saya enggak mau jadi saya dikunci dari luar, jadi tiap mess atau tempat tinggal itu juga jadi lokasi kalau mau BO yang di tempat itu. Jadi kalau misalkan teman saya dapet pelanggan, gak ada tempat yang jadi pakai tempat saya dan saya ngungsi ke tempat lain. Rata-rata pendapatan tambahannya itu BO, cuma saya aja gak mau," ucap dia.
Selain itu, di sana dia kerap mengalami perundungan. Ia mengaku diperlakukan layaknya ART, mulai dari mencuci pakaian, piring hingga diminta untuk memijat.
"Jadi saya terintimidasi juga di sana," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Komandan KKB Marten Aikinggin dalam Operasi TNI-Polri, Terjadi Kontak Tembak
Upaya melarikan diri atau terbebas dari lokasi tersebut terus dilakukan Amel, hingga akhirnya Amel memutuskan untuk melaporkan apa yang dialaminya dengan mengirim pesan kepada akun Instagram Polres Belitung.
Hal itu dilakukannya secara diam-diam, lantaran di lokasi tersebut diawasi oleh CCTV.
"Saya sempat disuruh men-tag akun kepolisian, terus juga sempat kirim pesan ke akun Instagram Polrestabes Bandung, hingga akhirnya mendapatkan peluang untuk menghubungi akun Instagram Polresta Bandung," katanya.
Baca juga: Bayang-bayang PHK dan Harapan Buruh PT Sritex di Tengah Status Pailit...
Kemudian, Amel terhubung dengan salah satu nomer dari kepolisian yang memintanya untuk memberikan alamat lengkap lokasi dia bekerja.
Selang beberapa hari, pihak kepolisian dari Bangka Belitung datang ke lokasi untuk menjemput dirinya.
"Waktu itu polisi bilang sudah dapat arahan dari Kapolresta Bandung Pak Kusworo untuk menerbangkan dirinya ke Bandung," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan laporan yang diterima pihaknya tertanggal 16 Desember 2024.
Menerima laporan itu, pihaknya langsung berkomunikasi dengan kepolisian setempat untuk menjemput korban.
"Polresta Bandung bergerak cepat untuk menangani kasus ini. Berkat langkah sigap aparat, korban berhasil dipulangkan ke rumahnya pada 18 Desember 2024," kata Kusworo.
Atas kejadian ini, Kusworo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus TPPO dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama melalui media sosial.
"Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi warga dari kejahatan perdagangan orang. Jangan ragu melapor jika merasa menjadi korban," jelas dia.
Baca juga: Warga Salatiga Geger, Ditemukan Mayat Pegangan Pipa Paralon di Tepi Sungai
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang