MEDAN, KOMPAS.com - Aktivis buruh berunjuk rasa dengan membentangkan spanduk di kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis (17/7/2025).
Aksi tersebut dilakukan setelah surat yang mereka kirim ke Komisi E pada Mei lalu tidak mendapatkan balasan.
Spanduk yang dibentangkan berisi tuntutan terkait pemutusan hubungan kerja sepihak (PHK) dan kejahatan kemanusiaan terhadap buruh di Asahan.
Baca juga: Buruh Yogyakarta Tolak Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Dianggap Rugikan Pekerja dan Petani Lokal
Aksi ini berlangsung saat Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, membacakan tanggapan atas pemandangan umum fraksi mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara 2025-2029.
Pantauan Kompas.com menunjukkan, petugas keamanan langsung menarik spanduk yang dibentangkan dan mengeluarkan para aktivis dari ruang rapat.
Meskipun demikian, agenda pembacaan tetap dilanjutkan.
Para aktivis buruh kemudian dibawa ke pos penjagaan untuk bertemu dengan Sekretaris DPRD Sumut, Sofyan.
Baca juga: Ribuan Buruh Migran Hilang Kontak, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tempuh Langkah Ini
Salah satu aktivis buruh, Didi Hardianto mengungkapkan, sejak 14 Mei 2025, dua kali rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut berlangsung tanpa adanya tanggapan terhadap permintaan mereka untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Didi menilai, baik Legislatif maupun Eksekutif tidak serius menanggapi permasalahan perburuhan yang mereka hadapi.
"Bulan Mei kami masukkan, selama dua bulan, kami sudah bolak-balik minta tolong, dan mohon-mohon. Berkas kami itu di meja, itu pun tahunya dari staf. Kami hanya minta jadwal. Ini kami juga bawa korban PHK-nya. Kami tidak tahu lagi mau ngadu ke mana, makanya datang ke sini," ungkap Didi sembari menunjukkan surat-surat kepada petugas keamanan.
Didi menambahkan, saat ia mengantar surat, ia diberitahu untuk menunggu karena ada rapat penting. Namun hingga Juli belum ada kabar untuk pertemuan.
"Menunggu-menunggu, sampai kapan menunggunya ini. Kawan sudah kelaparan untuk menuntut haknya. Mau ke mana lagi kami mengadu, hanya di sini," keluh Didi, yang merupakan pimpinan wilayah Sumatera Utara Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI).
Sementara itu, Erwin Sirait, salah satu dari delapan korban PHK, menegaskan bahwa mereka hanya ingin dipekerjakan kembali, tetapi hingga saat ini hal tersebut belum terwujud.
Hak-hak mereka juga belum diberikan meskipun sudah melapor ke Disnaker Asahan.
"Sampai saat ini belum ada tanggapan. Kami ini nggak tahu lagi mau ke mana mengadu. Di sini lah momennya mungkin kami bisa memberikan aspirasi kami supaya didengar perwakilan rakyat ini," ujar Erwin, yang merupakan karyawan CV.