Editor
Ia menegaskan, jika gugatan dikabulkan, pemerintah daerah bisa mencabut 47.000 siswa tambahan yang diterima di sekolah negeri.
"Misalnya kalau gugatan diterima, silakan saja hakim keluarkan 47.000 siswa tambahan itu dari Dapodik, dan mereka mau enggak keluar dari sekolah negeri ke swasta? Pasti enggak mau," kata Dedi.
Lebih lanjut, Dedi juga menyinggung praktik komersialisasi pendidikan di sekolah swasta.
"Silakan saja gugat, atau bahkan minta BPMU dihapus sekalian. Kalau berani, saya setuju. Atau kita audit bareng-bareng, apakah bantuan itu dipakai sesuai peruntukannya atau tidak," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan organisasi sekolah swasta tingkat SMA resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan ini terkait Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri menjadi maksimal 50 siswa per kelas.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 26 Juni 2025, dan gugatan diajukan pada 31 Juli 2025. Perkara tersebut kini telah teregistrasi dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan berkas pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi
(Penulis Asisten Editor Regional Kompas.com: Farid Assifa)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang