BANDUNG, KOMPAS.com — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait Rizki Nur Fadhila (18), warga Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk dipekerjakan di Kamboja.
Dadang mengaku mendapatkan laporan tersebut pada 7 November 2025.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya menyampaikan surat kepada Kepala BP3MI Jawa Barat pada 10 November 2025.
"Kami sudah menindaklanjuti sesuai kewenangan. Laporan dari pihak keluarga pada Jumat, 7 November kemarin. Kami menyampaikan surat permohonan pemulangan Fadhil berikut kronologi dari pihak keluarga kepada BP3MI pada Senin," katanya ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Dari Mimpi Jadi Kiper ke Jebakan TPPO di Kamboja, Keluarga Menunggu Fadhil Pulang ke Bandung
Selain menyampaikan permohonan ke BP3MI, Disnaker Kabupaten Bandung berwenang mengantarkan pekerja migran kepada pihak keluarga setelah tiba di Tanah Air.
Adapun kewenangan pemulangan pekerja migran, kata dia, berada di BP3MI Jawa Barat yang kemudian berproses ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja di bawah Kementerian Luar Negeri.
Dadang menyebut Fadhil berangkat ke Kamboja tanpa memenuhi prosedur pekerja migran.
Padahal, lanjut dia, untuk pekerja migran yang sesuai prosedur atau resmi, tenaga kerja perlu memenuhi 17 persyaratan.
Tujuh belas persyaratan tersebut di antaranya adalah: surat izin orang tua yang diketahui kepala desa maupun lurah, surat izin istri atau suami yang juga mesti diketahui kepala desa maupun lurah, surat keterangan sehat dari dokter, salinan hasil tes psikologi, salinan sertifikat uji kompetensi, dan sertifikat keahlian lainnya.
Baca juga: Setahun Disekap di Kamboja, TKI Ini Dipukul dan Dipaksa Menipu 140 Orang per Hari
"Pengurusannya bisa secara pribadi, tetapi kebanyakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Kami terus-menerus melakukan pencegahan dan sosialisasi, jangan sampai ada warga yang teperdaya iming-iming palsu," ucapnya.
"Semoga, warga lain yang berminat menjadi pekerja migran lebih dahulu mengecek legalitas P3MI. Kami pun membuka layanan di Mal Pelayanan Publik maupun yang secara panggilan telepon," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang