Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Penipu Jual Beli Tanah di Bogor, Korban Merugi Rp 3,2 Miliar

Kompas.com - 02/02/2023, 16:54 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Polisi mengungkap kasus penipuan bermodus transaksi pembelian tanah di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023).

Sebanyak 121 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.

"Aksi penipuan dan penggelapan jual beli tanah terjadi di daerah Ciomas. Yang mana ratusan orang telah menjadi korban dengan total kerugian miliaran rupiah," ucap Kapolsek Ciomas Kompol Yudi Kusyadi di Bogor, Kamis.

Baca juga: Empat Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak Banten Segera Diadili

Yudi mengatakan, kali ini, pihaknya menangkap dua pelaku yang merupakan pria berinisial AS dan UU.

Pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal adanya laporan dari salah satu korban berinisial DS (43) ke kantor polisi.

Polres Bogor mengungkap kasus penipuan bermodus transaksi pembelian tanah di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023). Sebanyak 121 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.Dok. Polres Bogor Polres Bogor mengungkap kasus penipuan bermodus transaksi pembelian tanah di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/2/2023). Sebanyak 121 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.

Dalam laporan itu, korban mengaku telah ditipu setelah menyerahkan uang jutaan rupiah kepada pelaku AS.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tercatat sebanyak 121 orang menjadi korban penipuan dan penggelapan jual beli tanah," ujarnya.

Baca juga: Hadi Tjahjanto: Saya Tidak Main-main dengan Mafia Tanah

Yudi mengungkapkan, kasus penipuan ini berawal saat korban berinisial DS asal Kota Bandung membeli tanah seluas 100 meter persegi dari pelaku AS pada Senin (10/8/2022).

AS dan UU menawarkan sebidang tanah itu seharga Rp 50 juta. Tanah tersebut berada di Kampung Parakan Satu, Desa Parakan, Kecamatan Ciomas.

Korban dan pelaku kemudian menyepakati harga Rp 49 juta saja untuk tanah tersebut. Transaksi itu pun disaksikan oleh istri korban di rumahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com