Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa saat sebelum sidang dimulai keluarga korban sempat menyampaikan harapannya agar Herry dijatuhi hukuman mati.
Pasalnya, tindakan Herry sudah diluar batas kemanusiaan dan membuat penderitaan bagi para korban.
"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumannya maksimal," ujar kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Tanggapi Vonis Herry Wirawan, KPAD Bandung: Terlalu Ringan, Tak Sebanding Penderitaan Korban
"Dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang. Itu sesuai dengan aturan ya, dan itu sulit dibantahkan," ucap Yudi.
Namun demkian, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyatakan, putusan vonis hakim telah memperhatikan kebutuhan pemulihan korban.
Dirinya juga mengatakan, vonis itu sudah memberi efek jera bagi terdakwa.
"Soal hukuman seumur hidup itu sudah cukup (memberi efek jera) karena orientasi hukum pidana kita bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga korban. Itu yang diperhatikan," kata Hasto kepada Kompas.com, Senin (15/2/2022).
Dilansir dari Antara, Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk menghormati putusan majelis hakim soal biaya restitusi bagi korban Herry Wirawan ke KPPPA.
Yudi menilai, putusan hakim tersebut sifatnya mengikat dan tak dapat dibantah oleh KPPPA. Selain itu, kementerian juga telah disumpah untuk melaksanakan hukum.
"Kalau menurut saya, sebagai tanggung jawab negara ini hadir, ini kan sudah menjadi tanggung jawab Undang-Undang Perlindungan Anak juga, apalagi ada putusan pengadilan," kata Yudi di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Sebagai informasi, hakim memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331 juta untuk para agar dibebankan ke KPPPA.
Pembebanan biaya restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan salah satu tuntutan dari jaksa kepada Herry Wirawan.
Namun, mengacu pada Pasal 67 KUHP, biaya itu tak dapat dibebankan ke terdakwa karena dihukum penjara seumur hidup.
(Penulis : Kontributor Bandung Dendi Ramdhani, Agie Permadi, Mutia Fauzia, Ardito Ramadhan|Editor : Egidius Patnistik, Diamanty Meiliana, Khairina, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.