Keempat korban tidak bisa pulang, karena diancam oleh HK. Apabila minta pulang, keempat korban ini harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi hingga ke Papua.
"Keempat korban juga harus mengganti biaya selama hidup di Papua," jelas Dedy.
Para korban ini dipekerjakan di cafe sebagai pemandu lagu. Namun, harus melayani tamunya. Karena tidak nyaman, keempat korban minta dipulangkan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun berdasarkan UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.