Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Tersangka Perdagangan Orang Antarprovinsi Ditangkap, 3 di Papua, 1 di Jawa Barat

Kompas.com - 24/02/2022, 06:58 WIB
Budiyanto ,
Khairina

Tim Redaksi

Keempat korban tidak bisa pulang, karena diancam oleh HK. Apabila minta pulang, keempat korban ini harus mengganti biaya pemberangkatan dari Sukabumi hingga ke Papua.

"Keempat korban juga harus mengganti biaya selama hidup di Papua," jelas Dedy.

Para korban ini dipekerjakan di cafe sebagai pemandu lagu. Namun, harus melayani tamunya. Karena tidak nyaman, keempat korban minta dipulangkan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun berdasarkan UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com