Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar hingga Tewas Divonis 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 06/07/2022, 16:05 WIB
Candra Nugraha,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Kedua terdakwa yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, yakni Angga Permana Putra dan Agus Wandri divonis empat bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan kurungan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Sidang putusan berjalan selama satu jam dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Beny Sumarno dengan hakim anggota Arpisol dan Rika Emilia.

"Putusan adalah 4 bulan dan denda Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," jelas Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam saat ditemui di ruang humas, Rabu sore.

Baca juga: 2 Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Dituntut 6 Bulan Penjara

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan enam bulan penjara. Namun putusan hakim, lebih rendah dari tuntutan JPU.

Terkait putusan lebih ringan, Indra menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Menurut dia, pertimbangan tersebut yakni sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.

"Ada permohonan orang tua korban untuk meringankan atau membebaskan (terdakwa). Kemudian terdakwa sudah menyampaikan santunan kepada keluarga korban," jelas Indra.

Baca juga: Polisi Sebut Nopol Moge Merah yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Tidak Terdaftar

Atas putusan itu, kata Indra, terdakwa menerima. Sementara pihak JPU akan pikir-pikir selama 7 hari sejak putusan.

Vonis pidana yang dijatuhkan ini, lanjut Indra, otomatis dipotong masa penahanan. Selama ini, kedua terdakwa sudah menjalani masa penahanan sekitar tiga bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com