Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Korban Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Doni Salmanan Ditunda

Kompas.com - 12/09/2022, 15:49 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan aplikasi investasi Quotex dengan dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin (12/9/2022) harus ditunda.

Sidang kesembilan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda, lantaran para saksi korban tidak ada satu pun yang datang.

Kuasa Hukum terdakwa, Patria Purba menilai ketidakhadiran para saksi korban pada sidang lanjutan itu diyakini lantaran sudah paham akan resiko serta konsekuensi mengikuti permainan aplikasi investasi Quotex. 

"JPU sudah mengundang 10 saksi, cuma kebetulan saksi tidak dapat hadir tanpa ada konfirmasi. Mungkin saksi-saksi tersebut sudah sadar, karena kan pasti mereka sudah mendengar dari saksi sebelumnya bahwa mereka bermain dengan resiko," katanya usai Majelis Hakim memutusakan sidang ditunda.

Baca juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Nilai Ada Motif Terselubung dalam Keterangan Saksi JPU

Sekalipun, saksi korban pada sidang hari ini datang, menurutnya kesaksiannya pasti sama dan menguntungkan kliennya.

"Mereka pernah menang, pernah kalah, dan mereka menyadari terkait potensi tersebut, sehingga apalagi yang mau diterangkan," terangnya.

Sidang sempat dibuka oleh Majelis Hakim dan memaparkan kejelasan kehadiran saksi korban dari JPU.

Setelah mendapatkan keterangan dari JPU, hakim kemudian memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (15/9/2022).

Kendati sidang ditunda, Patria mengungkapkan, hakim masih memberikan kesempatan pada JPU untuk memanggil saksi korban.

Baca juga: Sidang Doni Salmanan, Total Kerugian 3 Korban sampai Rp 1,5 Miliar

Jika, saksi korban kembali tidak hadir, kata Patria, hakim mempersilahkan JPU mendatangkan saksi lain di luar saksi korban.

"Seperti misalnya ada saksi ahli atau saksi-saksi yang lain yang jelas di luar korban. Karena pada dasarnya korban sama-sama aja," terang dia.

Menurutnya, JPU meski cermat mendatangkan saksi korban, pasalnya keterangan saksi korban yang dirasa sama sangat memperlambat waktu sidang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com