Seleksi nasional berdasarkan prestasi atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) meliputi prestasi akademik dan atau nonakademik dengan komponen penilaian:
- Rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian
- Nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, atau prestasi, paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.
Komposisi komponen pertama dan kedua tersebut diatur kembali oleh masing-masing PTN dengan total 100 persen.
Baca juga: 3 Langkah Cegah Terjadinya Suap dan Gratifikasi di PTN Menurut Pengamat
Seleksi nasional berdasarkan tes atau Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer yang meliputi:
- Tes potensi kognitif
- Penalaran matematika
- Literasi dalam bahasa Indonesia
- Literasi dalam bahasa Inggris
Seleksi nasional berdasarkan tes dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menjajal paling banyak dua kali seleksi tersebut.
PTN juga dapat menambahkan portofolio sebagai persyaratan program studi seni dan olahraga, atau syarat lain untuk program studi yang membutuhkan keterampilan spesifik.
Seleksi mandiri yang diselenggarakan PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
Sebelum pelaksanaannya, PTN mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi atau fakultas.
b. Metode penilaian calon mahasiswa, yang terdiri atas: