Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Aturan Seleksi Masuk PTN 2023, Begini Tanggapan Warek Unpad

Kompas.com - 15/09/2022, 15:55 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

1. Tes secara mandiri

2. Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi

3. Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes

4. Metode penilaian calon Mahasiswa lainnya yang diperlukan

c. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya
yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

d. Calon Mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Baca juga: Soal Usulan Penghapusan Jalur Mandiri PTN, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik

Sesudah pelaksanaannya, PTN mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit hal-hal sebagai berikut:

a. Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi

b. Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi

c. Tata cara penyanggahan hasil seleksi

d. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com