Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nenek Pengemudi Xpander di Sukabumi yang Tabrak Angkot dan Tewaskan 3 Orang Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/09/2022, 17:33 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - EH, nenek berusia 71 tahun yang menabrak tiga orang hingga tewas di saat mengemudikan Mitsubishi Xpander di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, Jawa Barat, terancam penjara enam tahun.

EH juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, menjelaskan, kasus itu saat ini sudah dalam tahap penyidikan.

Baca juga: Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tabrak Angkot hingga Tewaskan 3 Orang Ditetapkan Tersangka

"Sejak dinaikan proses penyidikan. Saat itu juga secara otomatis yg bersangkutan atau saudari EH ini naik menjadi tersangka. Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta," kata dia, Rabu (28/9/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Sementara itu, untuk kondisi EH saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Pihaknya terus memantau perkembangan kondisi EH untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Sempat Mengaku Rem Blong, Sopir Xpander yang Tabrak Angkot di Sukabumi Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Kadang sempat drop, kadang kembali lagi normal. Hal tersebut disampaikan dokter dari rumah sakit," jelas dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com