IS juga mengikuti aksi pembacokan dengan menggunakan pisau belati. Sementara pelaku AR menenteng stik baseball dan menghantamkannya ke tubuh korban.
"Akibatnya, kedua korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan luka bagian kepala," sebut Aldi.
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pada saat aksi penganiayaan itu dilakukan.
Baca juga: 27 Anggota Geng Motor Konvoi Bawa Sajam Serang Warga Parung Bogor, 3 Ditangkap
"Barang bukti yang disita, kita menyita empat unit roda dua, dua unit roda empat, beserta barang bukti lainnya seperti celurit, golok, pedang kecil, pisau belati, palu, pipa besi, dua bendera GBR berwarna hitam merah dan hitam kuning serta benda-benda yang digunakan pada saat kejadian," tuturnya.
Atas aksi brutalnya, mereka dikenai pasal 170 KUHP pidana dan atau Pasal 80 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 76 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk ancaman hukuman ini maksimal 7 tahun. Dari keempat tersangka, tiga sudah kita tahan, dan satu karena masih di bawah umur kita lakukan diversi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.