"Ini info terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung. Jadi kita lakukan penangkapan di Bandung," kata Julest kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: 8 Tahun Tak Punya Foto Pelaku, Bagaimana Polisi Bisa Tangkap Pembunuh Vina?
Namun, Julest mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memeriksa Pegi termasuk berapa lama Egi berada di Bandung.
"Informasi sementara seperti itu (sudah lama di Bandung), namun kita dalami kemana saja selama 8 tahun," ungkapnya.
Kombes Julest Abraham Abast juga mengatakan Pegi masih diperiksa secara intensif.
Pihak kepolisian juga mendalami apakah ada upaya dari Pegi untuk mengganti identitas selama pelariannya.
"Masih kiat dalami apakah ada upaya menganti identitas apakah yang bersangkutan sempat berusaha menghilangkan jejak dan lain sebagainya," kata Julest.
Julest menekankan saat ini pihaknya masih terus berupaya membuat kasus tersebut terang benderang dengan penyelidikan yang transparan termasuk memburu dua DPO lainnya.
"Termasuk nanti kami sampaikan terkait pemeriksaan kami menyangkut perkembangan kasus ini," jelasnya.
Keluarga Pegi disebut, sudah mengetahui penangkapan terduga pelaku pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina ini.
Mereka nantinya bakal turut dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar.
"Untuk saat ini keluarga Pegi sudah mengetahui dan secepatnya akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Julest.
Polda Jabar juga telah meminta pemindahan empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dari Lapas Kelas I Cirebon ke Rutan Kebonwaru Bandung.
Pemindahan ini dilakukan Polda Jabar untuk kepentingan pemeriksaan.
Menurut Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Suparman, empat terpidana yang terdiri dari Hadi Saputra, Supriyanto, Eka, dan Rivaldi itu diterima di rutan Kebonwaru Bandung pada Selasa (21/5/2024) sore.
"Jadi, kemarin jam 18.30 WIB, kita terima narapidana dari Lapas Cirebon sebanyak 4 orang ya. Yang pertama Rivaldi, kedua Hadi Saputra, yang ketiga Supriyanto, yang keempat Eka," ujar Suparman, Rabu (22/5/2024).