Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sejoli Eksekusi Lili di Mobil, Bekap hingga Piting Korban

Kompas.com - 03/07/2024, 17:14 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sepasang kekasih, WS (35 tahun) dan NAA (30), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lili (50). Mereka menghabisi nyawa korban warga Cianjur ini di dalam mobil.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, kasus ini bermula saat NAA hendak meminjam uang korban. Tersangka kemudian bertemu Lili pada Selasa (25/6/2024), saat IRT tersebut meminta diantar ke Sukabumi

“(Pembunuhan) dilakukan dalam mobil pada saat tersangka dan korban menuju sukabumi. Motifnya ingin memiliki harta yang ada pada korban,” kata Tony dalam konferensi persnya di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/6/2024) siang.

Baca juga: Sepasang Kekasih Bunuh Pemberi Utang, Mayat Dibuang di Sukabumi

Tony mengungkapkan, WS mencekik serta melilit leher korban dengan sabuk pengaman. Sedangkan NAA membekap mulut korban dengan kain.

“Tersangka mencekik atau memiting leher, kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Peran wanita tersebut membekap mulut korban dengan menggunakan kain lap,” lanjut Tony.

Baca juga: Inspektorat Klaim Pemkot Sukabumi Tak Punya Utang, DPRD Minta Segera Selesaikan

Sesuai hasil otopsi, korban meninggal kehabisan napas. Untuk motif pembunuhan berencananya masih  dikembangkan. 

“Hasil autopsi salah satunya karena sumbatan napas itu bersesuaian dengan keterangan korban dijerat menggunakan sabuk pengaman. Untuk motif tersangka perempuan meminjam uang kepada korban kita akan dalami,” beber dia.

“Dari niat para tersangka (ingin) memiliki secara paksa barang korban kami akan dalami lebih lanjut,” jelas Tony.

Kedua sejoli tersebut diancam pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup.

WS merupakan warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung. Sedangkan NAA warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Mereka ditangkap di kediamanya masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur 1 Muharram, Rekayasa Lalin Diterapkan di Jalur Wisata Puncak Bogor

Libur 1 Muharram, Rekayasa Lalin Diterapkan di Jalur Wisata Puncak Bogor

Bandung
Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Bandung
Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Bandung
Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Bandung
Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Bandung
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Bandung
Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Bandung
Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Bandung
8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

Bandung
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Bandung
Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Bandung
Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Bandung
Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak 'Masuk Angin'

Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak "Masuk Angin"

Bandung
Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Bandung
Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com