Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepasang Kekasih Bunuh Pemberi Utang, Mayat Dibuang di Sukabumi

Kompas.com - 03/07/2024, 15:39 WIB
Riki Achmad Saepulloh,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com-Pria berinisial WS (35) dan seorang perempuan berinisial NAA (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Lili (50), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Keduanya tersangka merupakan sepasang kekasih yang juga berasal dari Cianjur.

Lili sebelumnya ditemukan tewas di pinggir jalan Kampung Pasir Sireum, RT 6 RW 3, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (26/6/2024) pagi.

Baca juga: Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengungkapkan, kedua tersangka dalam kasus pembunuhan Lili berhasil ditemukan tiga hari setelah kejadian.

"Kami dapatkan fakta bahwa korban tersebut telah dibunuh. Selang dua atau tiga hari pasca-mayat wanita tersebut ditemukan, kami telah menangkap dan menetapkan dua tersangka," kata Tony saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/6/2024) siang.

Korban Lili disebut berkenalan dengan tersangka di salah satu pegadaian dalam wilayah Kabupaten Cianjur pada Senin (24/6/2024).

NAA kemudian hendak meminjam uang kepada korban. Lalu, korban meminta diantar ke Sukabumi pada Selasa (25/6/2024).

"Pembunuhan dilakukan di dalam mobil pada saat tersangka dan korban menuju Sukabumi. Motifnya ingin memiliki harta yang ada pada korban," kata Tony.

Pada saat kejadian, Lili membawa uang sebesar Rp 108.000, perhiasan berupa gelang imitasi, serta handphone.

Baca juga: Pengadaan Mamin di Pemkot Sukabumi Belum Dibayar, Vendor Curhat Rumah Terancam Disita

Tersangka mengaku kepada polisi, harta tersebut telah dibuang ke sungai.

Ketika korban dianggap telah tewas oleh para pelaku, tubuhnya dibuang di pinggir jalan Kampung Pasir Sireum, RT 6 RW 3, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi meyakini WS dan NAA merupakan tersangka dengan bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, rekaman CCTV, dan noda darah di mobil yang digunakan.

Saat konferensi pers, kedua tersangka diancam dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur 1 Muharram, Rekayasa Lalin Diterapkan di Jalur Wisata Puncak Bogor

Libur 1 Muharram, Rekayasa Lalin Diterapkan di Jalur Wisata Puncak Bogor

Bandung
Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Cegah Jukir Liar di Puncak Bogor, Personel untuk Patroli Ditambah

Bandung
Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Alasan Ibu Buang Bayi di Bogor, Malu Hasil Hubungan Gelapnya Ketahuan

Bandung
Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Data Warga Bandung Barat Dicuri untuk Syarat Dukungan Paslon Bupati Independen

Bandung
Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Dokter di Bogor Temukan Mayat Bayi Terbungkus Kain di Kap Mobilnya

Bandung
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Anne Teratas, Warga Tak Ingin Bupati Lama pada Pilkada Purwakarta 2024

Bandung
Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Bandung
Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Bandung
8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

Bandung
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Bandung
Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Bandung
Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Bandung
Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak 'Masuk Angin'

Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak "Masuk Angin"

Bandung
Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Bandung
Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com