SUKABUMI, KOMPAS.com-Pria berinisial WS (35) dan seorang perempuan berinisial NAA (30) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Lili (50), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Keduanya tersangka merupakan sepasang kekasih yang juga berasal dari Cianjur.
Lili sebelumnya ditemukan tewas di pinggir jalan Kampung Pasir Sireum, RT 6 RW 3, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (26/6/2024) pagi.
Baca juga: Jenazah Perempuan Ditemukan Tergelatak di Pinggir Jalan Sukabumi, Kematiannya Tak Wajar
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengungkapkan, kedua tersangka dalam kasus pembunuhan Lili berhasil ditemukan tiga hari setelah kejadian.
"Kami dapatkan fakta bahwa korban tersebut telah dibunuh. Selang dua atau tiga hari pasca-mayat wanita tersebut ditemukan, kami telah menangkap dan menetapkan dua tersangka," kata Tony saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (3/6/2024) siang.
Korban Lili disebut berkenalan dengan tersangka di salah satu pegadaian dalam wilayah Kabupaten Cianjur pada Senin (24/6/2024).
NAA kemudian hendak meminjam uang kepada korban. Lalu, korban meminta diantar ke Sukabumi pada Selasa (25/6/2024).
"Pembunuhan dilakukan di dalam mobil pada saat tersangka dan korban menuju Sukabumi. Motifnya ingin memiliki harta yang ada pada korban," kata Tony.
Pada saat kejadian, Lili membawa uang sebesar Rp 108.000, perhiasan berupa gelang imitasi, serta handphone.
Baca juga: Pengadaan Mamin di Pemkot Sukabumi Belum Dibayar, Vendor Curhat Rumah Terancam Disita
Tersangka mengaku kepada polisi, harta tersebut telah dibuang ke sungai.
Ketika korban dianggap telah tewas oleh para pelaku, tubuhnya dibuang di pinggir jalan Kampung Pasir Sireum, RT 6 RW 3, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi meyakini WS dan NAA merupakan tersangka dengan bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, rekaman CCTV, dan noda darah di mobil yang digunakan.
Saat konferensi pers, kedua tersangka diancam dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.