BOGOR, KOMPAS.com- Sebanyak empat selebgram di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial Instagram (IG)
Keempat selebgram tersebut berinisial IP (19), LN (19), MS (19), dan AP (16). Mereka ditangkap di tempat terpisah.
"Dalam rentang waktu enam hari dari tanggal 25 Juni - 1 Juli 2024, kami mengamankan 4 orang tersangka yang mempromosikan kegiatan perjudian online," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Promosikan Judi Online, Enam Influencer di Yogyakarta Ditangkap
Dari keempat tersangka itu, satu tersangka berinisial AP masih berusia 16 tahun atau pelajar SMA.
"Memang ada empat yang kami amankan. Namun, ada satu yang usianya masih di bawah umur, jadi tidak ditampilkan. Semua pelaku adalah perempuan," imbuhnya.
Keempat selebgram perempuan ini menggunakan akun Instagramnya untuk mempromosikan judi online.
Modusnya, mereka menggunggah halaman link judi sambil mengiming-imingi kemenangan mutlak di story IG.
Dari akun IG tersebut, kata Adhimas, ketika diklik akan diarahkan langsung ke link ataupun website judi online.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Awasi Anggota agar Tak Main Judi Online
Dalam mempromosikan akun judi online tersebut, mereka mendapat bayaran per bulan Rp 600.000 sampai Rp 900.000.
"Itu upah perbulan, tapi dengan catatan harus mengunggah link yang terhubung dengan halaman website judi sebanyak dua kali per hari di halaman utama dan di story Instagram," ungkap Adhimas.