Para selebgram yang memiliki followers puluhan ribu ini mengaku, awalnya mendapatkan tawaran dari nomor random melalui direct message (DM) Instagram.
Setelah dihubungi di DM, komunikasi kemudian dilanjutkan ke pesan WhatsApp. Seseorang yang tidak dikenal kemudian meminta untuk mengiklankan link judi online slot selama sebulan.
Dengan perjanjian harus menggunggah endorsement dua kali sehari posting story Instagram. Dari situ, mereka mendapat bayaran berdasarkan postingan tersebut.
Baca juga: 3 Poin Imbauan Pencegahan Judi Online di Kementerian Agama, Apa Saja?
Bayarannya pun variatif, Rp 150.000 sampai Rp 300.000 dan pembayarannya per-minggu.
Kegiatan promosi judi online ini sudah berjalan satu tahun dengan keuntungan perbulan berkisar Rp 900.000
Kepada polisi, mereka terpaksa menerima endorsement (promosi) judi online karena belum memiliki pekerjaan.
"Rata-rata mereka lulus sekolah belum memiliki pekerjaan, makanya mereka menerima ini (endorsement judi) untuk mata pencahariannya. Perbuatan ini sudah ada yang berjalan 1 tahun dan ada yang baru coba-coba dua sampai tiga bulan ini," terang Adhimas.
Baca juga: Rawat 2 Pasien Depresi karena Judi Online, RSUD Karawang: Kalau Histeris, Dirujuk ke RSJ
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.