BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh langkah pemerintah pusat menertibkan pagar laut yang berada di kawasan perairan Bekasi.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengaku akan mendukung seluruh langkah pemerintah pusat yang menindak pagar laut di perairan Pantai Utara (Pantura).
Menurut dia, selama pagar laut tersebut berdiri tanpa adanya izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah, maka harus ditindak karena telah melanggar hukum.
"Semua penerbitan yang bertentangan dengan hukum kami mendukung. Pemerintah provinsi akan mendukung semua keputusan yang menindak karena perbuatan melawan hukum," ujar Bey di gedung DPRD Jabar, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: 8 Orang Dijatuhi Sanksi soal Pagar Laut, Mahfud MD: Itu Pejabat-pejabat Kecil
Dia akan membuka semua informasi terkait pagar laut tersebut apabila memang diperlukan oleh pemerintah pusat, sehingga semuanya bisa terang benderang tanpa ada yang ditutupi.
"Kami tidak akan menutupi, terbuka semuanya kalau diperlukan memang data dan sebagainya," katanya.
Bey menerangkan, saat ini pagar laut tersebut baru dilakukan penyegelan.
Sedangkan untuk pembongkaran, menurutnya, perlu waktu karena tidak mudah dan harus sesuai prosedur yang ada.
Dijelaskan, aturan harus diperhatikan agar saat pembongkaran nanti tidak terjadi kisruh antara aparat dan pemilik pagar laut tersebut.
"Harus melalui pengadilan dan sebagainya, tapi penarikan dan sebagainya juga harus sesuai dengan peraturan. Jangan sampai dicabut langsung, nanti kisruh," ucap Bey.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jabar sempat menolak tiga kali pengajuan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT.
Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) perihal pemasangan pagar laut di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pemprov Jabar Disebut Sudah Tolak Tiga Kali Izin Pagar Laut di Bekasi
Dia mengatakan, pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja pada tahun 2020, namun ditolak karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Sebelum Undang-undang Cipta Kerja, setelah undang-undang tersebut itu tetap perlu rekomendasi dan kami telah menolak tiga kali dan itu sudah disampaikan ke Kementerian Kelautan," kata Bey.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang