Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bandung Berhentikan Sekda Ema Sumarna, Pengamat: Rombak Jabatan Wajar

Kompas.com - 03/01/2022, 05:36 WIB
Reni Susanti,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan akan melakukan reposisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 2, 3, 4, tak terkecuali Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna.

Isu rombak jabatan ini muncul setelah Pemkot Bandung ditinggalkan Wali Kota Oded M Danial yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pemberhentian Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dari jabatan Ketua Harian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung pun menjadi sorotan.

Kendati demikian, pengamat politik menilai bahwa kebijakan merombak jabatan merupakan sesuatu yang wajar.

Baca juga: Istri Oded Dipertimbangkan untuk Pengisi Wakil Wali Kota Bandung, Begini Respons Yana Mulyana

"Rombak jabatan hal yang wajar," ujar Pengamat Politik dan Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) Bidang Keamanan Dalam Negeri, Prof Muradi saat dihubungi Minggu (2/1/2022).

Muradi mengibaratkan, reposisi jabatan di lingkungan Pemkot Bandung seperti halnya pelatih sepak bola.

Jika pemain tidak sesuai ekspektasi pelatih maka bisa langsung diganti kapanpun. Hal itu merupakan sangat wajar. Selain itu, haknya kepala daerah untuk mengganti dengan berbagai indikator.

"Jadi kepala daerah itu ibarat pelatih dalam tim sepak bola. Dia bisa mengganti pemain di tengah jalan, bahkan ada yang baru 20 menit, 10 menit bisa saja langsung diganti. Kenapa? Karena mungkin tidak sesuai dengan ekspektasi dari pelatih, atau kemudian merasa tidak cocok dengan strategi yang dibangun," tambah Muradi.

Muradi menambahkan, analogi sepak bola itu bisa juga sama dengan analogi politik pemerintahan di kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.

Dalam konteks Pemkot Bandung, Muradi menjelaskan, kepala daerah adalah user.

Sudah bisa dipastikan, kata Muradi, user itu selalu menginginkan programnya bisa berjalan dan tidak terganggu.

"Setelah Mang Oded meninggal, mungkin Pak Yana punya kebijakan yang lebih progres misalnya. Dan mungkin itu tidak bisa dilakukan oleh birokrasi yang ada saat ini. Kalau ditanya boleh gak diganti, ya boleh. Itu haknya kepala daerah, selama prosesnya sesuai dengan undang-undang," jelas Muradi.

Terkait isu evaluasi terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, Muradi menilai, Sekda adalah bridging atau jembatan dari kepala daerah ke mitra di DPRD.

Bahkan bridging dari kepala daerah dengan publik, melaui dinas-dinas, polisi, TNI, dan sebagainya.

"Itu semua sudah dijalankan belum sama Sekda? Kalau dianggap sudah jalan, bisa dilihat efektif belum hubungannya," ujar Muradi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com