"Katanya ada uang Pramuka untuk 20 Juli, padahal kan masih jauh 20 juli. Jadi pendaftaran ulang PPDB ini jangan diembel-embeli macam-macam. Orangtua kan kadang enggak tahu, oh masuk sini harus bayar, padahal enggak bayar," sebut Yudi.
Baca juga: Pungli PPDB SMKN di Bandung, Kepala Sekolah dan Wakilnya Kena OTT, Ini Modusnya
Saat menangkap 5 panita, Satgas Saber Pungli Jawa Barat juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 40 juta.
"Barang bukti yang didapat ada sekitaran uang Rp 40 juta lebih," kata Yudi Ahdiat, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Saber Pungli Jabar.
Ia mengatakan uang Rp 40 juta tersebut adalah titipan uang bangunan dari 75 orangtua murid dan uang pramuka dari 44 orang.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku yang diduga melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa.
"Belum (tersangka). Gelar perkara dulu, baru nanti arahnya ke mana, apakah memenuhi unsur pidananya, kalau memenuhi kita limpahkan ke aparat penegak hukum (APH). Kalau tidak, dilimpahkan ke Inspektorat untuk diberikan sanksi, jadi tunggu hasil gelar perkara," ujar Yudi.
Baca juga: Dugaan Pungli PPDB SMKN 5 Bandung, Bermodus Uang Pembangunan dan Pramuka
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan Disdik memang sengaja melibatkan tim Satgas Saber Pungli pada pelaksanaan PPDB tahun ini.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan PPDB 2022.
"Saya kembali tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Dedi.
Untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang adil seadil-adilnya ini, kata Dedi, semua pihak untuk tak segan-segan membuat aduan jika menemukan pungutan liar.
Baca juga: 5 Panitia PPDB SMKN 5 Bandung Di-OTT Satgas Saber Pungli
"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," katanya.
Terkait OTT di SMKN 5, kata Dedi, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara.
"Sanksi yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dendi Ramdhani | Editor : Gloria Setyvani Putri), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.