Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadaikan Kantor Desa, Kades di Bandung Barat Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/10/2022, 18:33 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Yadi Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah menggadaikan tanah beserta kantor desa untuk kepentingan pribadi.

Yadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung pada 22 September 2022.

Ia terjerat kasus penggadaian aset tanah dan bangunan kantor desa yang dijaminkan untuk meminjam uang kepada seorang pengusaha di Kota Bandung.

Baca juga: Tak Kembalikan Uang Temuan Inspektorat, Seorang Kades di Kayong Utara Kalbar Dilaporkan ke Kejaksaan

Camat Lembang Herman Permadi mengatakan, Yadi sengaja meminjam uang sebesar Rp 200 juta dengan jaminan aset tanah beserta bangunan kantor desa pada Mei 2021.

"Betul (sudah tersangka). Kepala Desa Mekarwangi sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 September 2022 lalu. Kasusnya sekarang sedang dalam proses penyidikan dari Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Bale Bandung," ungkap Herman saat dihubungi, Rqbu (18/10/2022).

Yadi dengan sengaja menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa Mekarwangi dengan menjaminkan surat tanah desa seluas 2.500 meter persegi untuk meminjam uang.

Dalam perjanjian pinjaman uang itu Yadi mengingkari kesepakatan, di mana seharusnya uang pinjaman tersebut dikembalikan pada Desember 2021.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Kades di Tanah Laut Sempat Diminta Kembalikan Uang, tapi...

Namun, hingga saat ini uang yang dipinjam dengan jaminan aset desa itu tak kunjung dilunasi.

Selain harus membayar pokok utang Rp 200 juta, Yadi dituntut membayarkan bunga pinjaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com