Berdasarkan penghitungan BPD Mekarwangi, total utang yang harus dibayarkan agar sertifikat bisa ditebus lebih dari Rp 665 juta.
"Untuk saat ini kami masih menunggu turunnya SK Bupati tentang pemberhentian sementara Yadi Suryadi dari jabatan sebagai Kepala Desa Mekarwangi," ujar Herman.
Herman menjelaskan, Yadi sudah mengakui bahwa dirimya meminjam uang dengan jaminan aset Desa Mekarwangi.
Baca juga: Korupsi Dana Desa untuk Bayar Utang, Mantan Kades di Serang Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Dari pengakuan Yadi, uang tersebut sengaja dipinjam untuk membayar THR perangkat desa, kegiatan pembangunan di desa, dan kebutuhan pribadi.
"Kita serahkan prosesnya sesuai hukum yang berlaku dan akan mencari cara agar sertifikat lahan desa yang digadaikan itu bisa kembali," kata Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.