Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Kabupaten Bandung Sesalkan Ponpes Denda Santri Rp 37 Juta

Kompas.com - 10/11/2022, 17:41 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketua Bidang Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung, Aam Muammar menyesalkan adanya kasus denda yang diterapkan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat kepada salah seorang santrinya sebesar Rp 37 juta.

Aam menyebutkan, tindakan itu merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan sebuah lembaga atau yayasan terhadap peserta didik dalam hal ini santri.

Menurutnya, pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pendidikan wajib dan harus memberikan fasilitas seluas-luasnya bagi santri, untuk mendapatkan layanan pendidikan yang baik.

"Ya itu menurut saya mencederai, padahal jelas, pihak negara atau swasta harus memfasilitasi bagi semua peserta didik, pun dengan pemahaman dalam Islam, apalagi ini pesantren," katanya dihubungi, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: Bawa Surat Perjanjian, Ponpes yang Denda Santrinya Rp 37 Juta Datangi KPAID Tasikmalaya

Ia menyadari adanya sistem atau skema pungutan yang diterapkan pelbagai lembaga atau yayasan, tapi tetap harus dalam dan batas wajar.

Pungutan itu, kata dia, dibutuhkan untuk keberlangsungan pembelajaran itu sendiri. Serta sifatnya tidak berlebihan.

"Ada unsur profitnya di sana keuntungan yang sifatnya lembaga atau yayasan dan yang terpenting ini jangan sampai memberatkan dari pihak santri sendiri," terangnya.

Tidak hanya itu, Aam menyebut, adanya sebuah perjanjian yang berhubungan dengan dunia pendidikan, apalagi memberatkan salah satu pihak, merupakan sebuah tindakan yang tidak pantas.

"Kalau pun sifatnya perjanjian itu sebagai bentuk komitmen dari pihak lembaga dan orang tua untuk sama-sama mempertahankan anak didiknya, agar tetap melaksanakan kewajibannya sebagai peserta didik di sana, ya itu bagus, tetapi tidak dengan bentuk sanksi yang sifatnya tidak memberatkan," ujarnya.

Baca juga: Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Kemenag Bandung: Kami Akan Evaluasi

Ia menilai perjanjian yang memberatkan salah satu pihak akan berujung pada persoalan yang tidak berujung, dan akan semakin merugikan terutama na baik lembaga atau yayasan.

"Karena pada akhir itu kan akan menjadi beban yang berkepanjangan bagi keluarga santri, apalagi misalnya atas dasar perjanjian itu berakhir di pengadilan dan sebagainya itu akan lebih memperberat persoalan, jadi lebih baik menurut saya kontrak belajar seperti yg berdampak panjang, bagi salah satu pihak bagi saya kalau bisa jangan sampai memberatkan," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com