Dalam The International Union for Conservation of Nature's (IUCN) Red List, kucing hutan masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau resiko rendah.
Sedangkan dalam Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) kucing yang sering dikira anak macan ini masuk dalam kategori Appendiks II.
"Artinya masuk dalam daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, namun mungkin terancam jika perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan," ujar Inong.
Baca juga: Tim Eksplorasi SCF Identifikasi 140 Jenis Burung dan 5 Primata di Pegunungan Sanggabuana
Walaupun dalam IUCN Red List merupakan satwa dengan status resiko rendah, kata Inong, kucing hutan merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM/1.12.2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
"Dengan status Kucing Hutan yang dilidungi ini, tentu saja karnivora ini tidak bisa diperjualbelikan atau dipelihara dengan bebas dan tanpa izin," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.