Pemeriksaan terhadap ES masih dilakukan, polisi juga belum dapat meminta keterangan teman korban Gelar Esa yang saat itu juga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Seperti diketahui, Gelar mengalami luka dan dirawat di rumah sakit usai kecelakaan.
"Jadi ini masih tetap kita jalani, karena salah satu korban ini yang mengendarai Kawasaki ini masih belum bisa memberikan keterangan, yang bersangkutan sebagai saksi kunci," jelas Eko.
Baca juga: Kabur Usai Tabrak Mahasiswa hingga Tewas, Sopir Pikap di Bandung Ditangkap
Disinggung terkait status ES, Eko mengaku masih pendalaman meski sopir pikap ini diketahui melarikan diri usai kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor.
"DAri olah TKP itu bisa mengarah untuk melemahkan mobil pikap, namun di sini juga kita lihat karena mobil pikap ini kenanya Pasal 310 ayat 2, masuk juga 310 ayat 4," Ucap Eko.
Mengetahui kondisi itu, Eko menjelaskan bahwa sooir pikap ini pun bisa dijerat pasal 312 dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp.75 juta berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Kemudian juga di sini ada tabrak larinya, jadi setiap kendaraan yang terlibat kecelakaan ini tidak dijelaskan mau dia di posisi yang lemah atau kuat, ini harus menghentikan kendaraannya, menolong korban, termasuk melapor kepada petugas yang berwajib, namun ini tidak dilakukan," lanjutnya.
Baca juga: Terlilit Utang Pinjol, Mahasiswa di Bandung Nekat Buat Laporan Palsu Pembegalan
Seperti diketahui, ES berhasil ditangkap berkat tangkapan rekaman CCTV ETLE di sekitar Buah Batu, Kota Bandung.
Eko menyebut, tangkapan layar yang memperlihatkan sopir pikap dan satu penumpang itu hasil gambar yang di perbesar (zooming) dari ETLE.
"Kamera ETLE memang sangat bermanfaat, ETLE itu kameranya tajam sekali, sampai ke platnya di-zoom, orang didalam pun bisa kelihatan," ucap Eko.