"Korban sempat melawan, tapi karena warga cukup banyak sudah emosi akhirnya tidak terkendali," kata Kusworo.
Para pelaku, menganiaya korban dengan tangan kosong. Mereka memukul dan menendang korban sejak ditemukan sembunyi di garasi hingga ditarik ke depan rumah.
Lantaran massa tidak terkendali, Kusworo menyebut, ada seorang warga yang mengaku aparat untuk menyelamatkan korban. Namun, nyawa korban sudah tak terselamatkan.
Kusworo masih menyelidiki konflik internal antara JS dan korban. Pihaknya belum bisa memastikan karena JS belum bisa dimintai keterangan.
"JS masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya, nanti setelah sembuh baru kami bisa mintai keterangan," ujar dia.
Kendati berkonflik, Kusworo menyebut, hal itu merupakan soal lain. Sebab pengeroyokan yang dilakukan lima orang ini bukan dikategorikan pembelaan, atau sebagaimana disebut Pasal 49 yaitu noodweer atau Pasal 50 soal overmark.
"Bukan kategori pembelaan atau kategori keadaan darurat karena pada saat itu ancaman terhadap saudari Jelita (JS) sudah selesai, sudah tidak dalam kondisi menganiaya. Dalam kondisi bersembunyi pun, itu tetap dilakukan penganiayaan bahkan sampai korban meninggal dunia, " tutur Kusworo.
Lain hal bila saat penganiayaan, dilakukan pembelaan kemudian ada efek, di situ kategori noodweer Pasal 49 KUHP.
"Tapi dalam kasus ini ancaman kepada saudari Jelita (JS) sudah selesai, bahkan sudah tidak di lokasi penganiayaan, sudah niat akan kabur. Namun tetap dilakukan penganiayaan hingga meninggal dunia, maka dikenakan sebagai pasal pengeroyokan hingga korban meninggal dunia," ungkap dia.
Atas perbuatannya, Polresta Bandung mengamankan kelima tersangka, dengan berbagai macam alat bukti.
"Kelima tersangka dijerat Pasal 150 ayat 3, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara, " ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.