SUKABUMI, KOMPAS.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, menggelar hearing dengan vendor makan-minum (mamin) serta agen perjalanan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Para perwakilan perusahaan mengaku menjadi vendor makan minum sejak 2019. Namun hingga 2024, Pemerintah Kota Sukabumi belum membayar lunas.
Saat persidangan berjalan, salah seorang perwakilan CV curhat bahwa akibat utang yang tak kunjung dibayarkan Pemkot Sukabumi, rumah yang ia jaminkan kepada pihak bank diambang penyitaan. Selain itu, mereka didatangi debt collector.
Baca juga: Tagih Utang, Vendor dan Pedagang Bunga Demo di Depan Balai Kota Sukabumi
Ditanya awak media setelah hearing, Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi sekaligus pimpinan sidang, Momi Soraya, mengatakan perusahaan tersebut meminjam uang ke bank untuk modal pengadaan makan dan minum.
Akibat utang yang belum lunas, para vendor belum bisa membayar utang mereka kepada bank, sehingga rumah yang mereka jaminkan diambang penyitaan.
“Karena dia (CV) untuk mendapatkan dana pinjam ke bank, jaminannya rumah. Dari pihak bank (katanya) udah diserahkan ke pihak swasta, debt collector (juga) sudah bergerak,” kata Momi saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (1/7/2024) siang.
Baca juga: Pengakuan Sopir Bus yang Lindas 2 Anggota Drum Band di Sukabumi, Tak Berniat Kabur tapi...
Sebelumnya, puluhan orang termasuk CV tersebut sempat menggelar aksi. Mereka menuntut Humas dan Protokoler (Humpro) Pemerintah Kota Sukabumi membayar utang pengadaan makanan dan minuman anggaran 2019 dan 2020.
Saat aksi yang digelar Selasa (11/6/2024), koordinator aksi menyebut utang kepada vendor awalnya Rp 3,6 miliar. Namun sebagian sudah dibayar, hingga tersisa Rp 1,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.