GARUT. KOMPAS.com - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menyita lebih dari 1.500 sepeda motor berbagai jenis yang bermasalah karena memakai knalpot bising dan juga tidak dilengkapi surat-surat.
Jumlah tersebut merupakan hasil razia selama dua bulan terakhir di sejumlah daerah wilayah Kabupaten Garut.
"Selama ini hampir ada 1.500 unit sepeda motor yang kita sita hasil razia selama ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi setelah memperingati Hari Bhayangkara di Garut, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Kampung di Subang Ini Larang Pengendara Motor Knalpot Brong Masuk
Aang menuturkan, Polres Garut melakukan operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (operasi KRYD) setiap waktu, demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Sebagian besar sepeda motor masih tersimpan di Mako Polres Garut, sebagian lagi sudah ada yang diambil oleh pemiliknya," kata Aang, seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan sepeda motor yang terjaring razia itu karena menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai dengan standar pabrikan, sehingga dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Selain itu, ada juga sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dan terindikasi merupakan hasil kejahatan atau mencuri, sehingga polisi menyitanya untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk kendaraan yang tidak ada surat-suratnya dan diduga hasil curian kami bawa, dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reskrim untuk diproses lebih lanjut," kata dia.
Baca juga: Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong
Ia menambahkan, operasi menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya akan terus dilaksanakan dalam waktu tertentu, terutama saat Sabtu malam menjelang Minggu dini hari yang merupakan waktu banyak orang melakukan aktivitas.
Operasi rutin itu, kata dia, dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, seperti halnya menertibkan knalpot bising untuk menghindari rasa terganggunya kenyamanan masyarakat karena suara bising.
"Kami tertibkan knalpot bising itu karena selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat, bahkan sampai memicu tindakan kekerasan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.